Selain Rommy, KPK juga amankan empat orang dalam OTT di Jatim
Jumat, 15 Maret 2019 15:35 WIB
Dok: Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA) - Tim KPK mengamankan empat orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
"KPK mengamankan lima orang pada kegiatan hingga pagi tadi termasuk di antaranya penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, KPK melaksanakan tugas sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan juga hukum acara yang berlaku.
"Kelima orang tersebut ada dari unsur penyelenggara negara dari DPR RI anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat di Kementerian Agama pejabat di daerah ya di Kementerian Agama," tambah Febri.
Satu orang penyelenggara tersebut Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, sisanya ada 2-3 orang pejabat Kemenag dan satu orang dari swasta .
"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut selain lima orang itu ada diamankan pihak lain. Akan kami sampaikan tapi yang bisa dikonfirmasi saat ini adalah lima orang diamankan di Jawa Timur kemudian dibawa untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Timur," ungkap Febri.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Jawa Timur yang sudah fasilitasi dan membantu tim KPK.
Rencananya Rommy akan dibawa ke gedung KPK Jakarta pada malam ini.
Sedangkan konferensi pers penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Sabtu (15/3) sesuai waktu pemeriksaan 1x24 jam KUHAP.(*)
Baca juga: TKN: OTT Romi kasus pribadi
Baca juga: Cuitan Mahfud terkait OTT Romahurmuziy
Baca juga: PPP belum terima kabar resmi terkait OTT Romahurmuziy
Baca juga: Petinggi PPP sulit dikonfirmasi terkait kabar OTT Romahurmuziy
"KPK mengamankan lima orang pada kegiatan hingga pagi tadi termasuk di antaranya penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, KPK melaksanakan tugas sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan juga hukum acara yang berlaku.
"Kelima orang tersebut ada dari unsur penyelenggara negara dari DPR RI anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat di Kementerian Agama pejabat di daerah ya di Kementerian Agama," tambah Febri.
Satu orang penyelenggara tersebut Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, sisanya ada 2-3 orang pejabat Kemenag dan satu orang dari swasta .
"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut selain lima orang itu ada diamankan pihak lain. Akan kami sampaikan tapi yang bisa dikonfirmasi saat ini adalah lima orang diamankan di Jawa Timur kemudian dibawa untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Timur," ungkap Febri.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Jawa Timur yang sudah fasilitasi dan membantu tim KPK.
Rencananya Rommy akan dibawa ke gedung KPK Jakarta pada malam ini.
Sedangkan konferensi pers penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Sabtu (15/3) sesuai waktu pemeriksaan 1x24 jam KUHAP.(*)
Baca juga: TKN: OTT Romi kasus pribadi
Baca juga: Cuitan Mahfud terkait OTT Romahurmuziy
Baca juga: PPP belum terima kabar resmi terkait OTT Romahurmuziy
Baca juga: Petinggi PPP sulit dikonfirmasi terkait kabar OTT Romahurmuziy
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Yusril akan bertemu jajaran PPP siang ini, iRommy: Bahas kemungkinan koalisi dengan PBB
13 March 2023 11:29 WIB, 2023
Pengadilan Tinggi DKI kurangi hukuman Rommy jadi satu tahun, begini respon JPU KPK
24 April 2020 8:01 WIB, 2020
Pengacara: Hukuman dikurangi jadi 1 tahun, Romahurmuziy dapat bebas pekan depan
24 April 2020 7:38 WIB, 2020
Lukman Hakim Saifuddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rommy
04 December 2019 11:05 WIB, 2019
Romahurmuziy marah kepada saksi sambil menggebrak meja di persidangan
27 November 2019 18:41 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB