Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan salah satu Walinagari (Kepala Desa) sebagai tim sukses salah satu calon legislatif dalam Pemilu di daerah itu.
"Kami masih menyelidiki keterlibatannya. Identitasnya belum bisa disebutkan. Tapi, Wanag ini diduga ikut mendukung salah satu caleg dari partai politik tertentu dalam Pemilu ini, karena ikut mengkampanyekan. Sekarang sudah masuk pembahasan dua, bersama sentra Gakkumdu," ungkap Rini, di Lubuk Sikaping, Selasa.
Menurut dia, walinagari tersebut terancam pidana 2 tahun penjara, apabila terbukti tidak netral karena ikut serta mengkampanyekan calon legislatif tertentu ke masyarakat. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Ada dalam pasal 280, Wali Nagari (Kepala Desa) beserta perangkatnya dilarang ikut kampanye atau mengkampanyekan, serta memihak kepada Caleg tertentu. Jika terbukt, bisa dipidana dengan ancaman penjara selama 2 tahun serta denda Rp12 Juta," ujar Rini Juita.
Rini berharap, para walinagari di 62 nagari (37 defenitif, 25 persiapan) bisa bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Serta tidak ada lagi walinagari terlibat pelanggaran pemilu. Walinagari, kata dia, juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing.
"Untuk itu kita tidak ingin ada lagi terjadi walinagari terkena dugaan tindak pidana pemilu. Walinagari harus ikut mencegah terjadinya politik uang dan bentuk pelanggaran pemilu lainnya," ucapnya.
Rini menyebutkan, apa yang disampaikan oleh pihaknya terhadap walinagari di daerah itu bukanlah kabar pertakut bagi para walinagari sebagai pemangku kepentingan di nagarinya masing-masing.
Menurut Rini, hal itu merupakan bentuk perhatian dan rasa sayang Bawaslu terhadap walinagari agar tidak terlibat dan terseret pidana pemilu, karena dukungannya terhadap salah satu caleg dalam penyelenggaraan pemilu.
"Ini sudah jelas, terang benderang dijelaskan dalam aturan perundang- undangan. Bahwa, walinagari dan perangkatnya dilarang berpihak. Dalam Pemilu, mereka diminta netral," ujarnya.
Penindakan, kata Rini, adalah upaya terakhir oleh Bawaslu. Pihaknya, kata dia, lebih mengedepankan upaya pencegahan. Untuk itu, kata dia, pihaknya gencar menggelar sosialisasi ketengah masyarakat.
"Penindakan itu adalah langkah terakhir kita. Bawaslu mengutamakan pencegahan. Tapi, jika ada pelanggaran, Bawaslu akan tindak tegas," pungkasnya.
Terpisah, Caleg PSI untuk DPR RI Dapil Sumbar II, Endang Tirtana, mendukung upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tindak tegas pelanggaran pidana Pemilu di daerah itu.
"Kita mendorong Bawaslu dan sentra Gakkumdu tindak tegas para pelanggar pidana pemilu. Apalagi bagi pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan jabatan yang dilarang undang-undang. Ini pertaruhan dan nama baik Bawaslu," kata Endang.
Menurut Endang, keberpihakan oleh pejabat negara dan ASN dalam Pemilu akan menciderai perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu. Ia pun berharap, para pejabat di daerah itu, khususnya para walinagari tidak terlibat politik praktis.
"Keberpihakan walinagari, pejabat pemerintah dan ASN dalam penyelenggaraan pemilu dapat mencederai demokrasi. Biarkan masyarakat yang memilih wakil rakyat dan presiden pilihannya," ujar Endang Tirtana.
"Kami masih menyelidiki keterlibatannya. Identitasnya belum bisa disebutkan. Tapi, Wanag ini diduga ikut mendukung salah satu caleg dari partai politik tertentu dalam Pemilu ini, karena ikut mengkampanyekan. Sekarang sudah masuk pembahasan dua, bersama sentra Gakkumdu," ungkap Rini, di Lubuk Sikaping, Selasa.
Menurut dia, walinagari tersebut terancam pidana 2 tahun penjara, apabila terbukti tidak netral karena ikut serta mengkampanyekan calon legislatif tertentu ke masyarakat. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Ada dalam pasal 280, Wali Nagari (Kepala Desa) beserta perangkatnya dilarang ikut kampanye atau mengkampanyekan, serta memihak kepada Caleg tertentu. Jika terbukt, bisa dipidana dengan ancaman penjara selama 2 tahun serta denda Rp12 Juta," ujar Rini Juita.
Rini berharap, para walinagari di 62 nagari (37 defenitif, 25 persiapan) bisa bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Serta tidak ada lagi walinagari terlibat pelanggaran pemilu. Walinagari, kata dia, juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing.
"Untuk itu kita tidak ingin ada lagi terjadi walinagari terkena dugaan tindak pidana pemilu. Walinagari harus ikut mencegah terjadinya politik uang dan bentuk pelanggaran pemilu lainnya," ucapnya.
Rini menyebutkan, apa yang disampaikan oleh pihaknya terhadap walinagari di daerah itu bukanlah kabar pertakut bagi para walinagari sebagai pemangku kepentingan di nagarinya masing-masing.
Menurut Rini, hal itu merupakan bentuk perhatian dan rasa sayang Bawaslu terhadap walinagari agar tidak terlibat dan terseret pidana pemilu, karena dukungannya terhadap salah satu caleg dalam penyelenggaraan pemilu.
"Ini sudah jelas, terang benderang dijelaskan dalam aturan perundang- undangan. Bahwa, walinagari dan perangkatnya dilarang berpihak. Dalam Pemilu, mereka diminta netral," ujarnya.
Penindakan, kata Rini, adalah upaya terakhir oleh Bawaslu. Pihaknya, kata dia, lebih mengedepankan upaya pencegahan. Untuk itu, kata dia, pihaknya gencar menggelar sosialisasi ketengah masyarakat.
"Penindakan itu adalah langkah terakhir kita. Bawaslu mengutamakan pencegahan. Tapi, jika ada pelanggaran, Bawaslu akan tindak tegas," pungkasnya.
Terpisah, Caleg PSI untuk DPR RI Dapil Sumbar II, Endang Tirtana, mendukung upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tindak tegas pelanggaran pidana Pemilu di daerah itu.
"Kita mendorong Bawaslu dan sentra Gakkumdu tindak tegas para pelanggar pidana pemilu. Apalagi bagi pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan jabatan yang dilarang undang-undang. Ini pertaruhan dan nama baik Bawaslu," kata Endang.
Menurut Endang, keberpihakan oleh pejabat negara dan ASN dalam Pemilu akan menciderai perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu. Ia pun berharap, para pejabat di daerah itu, khususnya para walinagari tidak terlibat politik praktis.
"Keberpihakan walinagari, pejabat pemerintah dan ASN dalam penyelenggaraan pemilu dapat mencederai demokrasi. Biarkan masyarakat yang memilih wakil rakyat dan presiden pilihannya," ujar Endang Tirtana.