Elza Syarief laporkan Farhat Abbas dugaan penipuan Rp10 miliar
Jumat, 1 Februari 2019 16:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengacara Elza Syarief melaporkan pengacara Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp10 miliar.
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp10 miliar secara bertahap namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp10 miliar secara bertahap namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPS: Kenaikan harga kelapa sawit picu turunnya Nilai Tukar Petani pada April 2022
09 May 2022 12:57 WIB, 2022
Alhamdulillah, BPS pastikan Indonesia resmi keluar dari resesi ekonomi
05 August 2021 13:57 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB