Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 6.259 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) warga Kabupaten Limapuluh Kota belum dicetak atau berstatus print ready record (PRR), kata kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat Afrizal Aziz .
"Print ready record (PRR) adalah warga yang sudah melakukan perekeman KTP elektrotik dan data diverifikasi pusat hingga final sepanjang data tunggal namun yang bersangkutan belum mengambil KTP nya ke kantor Disdukcapil," ujarnya di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan status PRR ini disebakan oleh masyarakat yang telah melakukan perekaman namun ada yang merantau atau kesibukan sehingga tidak sempat mengambilnya.
"Bisa jadi mereka berusaha di daerah lain namun mereka tidak mengurus surat pindah," katanya.
Sementara warga yang belum mengambil KTP el tersebut sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU.
"Memang masih ada selisih, kita sedang menyandingkan data KPU dengan data Disdukcapil," ujarnya.
Ia menjelaskan KTP el yang berstatus PRR itu tidak akan dicetak oleh Disdukcapil sebelum yang bersangkutan datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambilnya.
"Jika yang bersangkutan datang mengambil baru dicetak, disesuaikan dahulu datanya apakah sudah benar atau tidak," kata dia.
Ia mengatakan untuk menuntaskan status PRR ini Disdukcapil secara bertahap sudah turun ke jorong mulai desember 2018 agar masyarakat segera mengambilnya ke Disdukcapil
"Kita sudah berikan data by name by adress untuk memberitahukan setiap Jorong agar segera mengambil ke Disdukcapil," kata dia.
Selain itu Disdukcapil juga memprioritas pencetakan KTP-el yang berstatus PRR dan bagi warga belum memiliki KTP-el sama sekali.
"Blangko KTP-el dikirim pusat secara bertahap dan blangko diutamakan bagi yang belum memiliki KTP el atau PRR," kata dia. (*)
"Print ready record (PRR) adalah warga yang sudah melakukan perekeman KTP elektrotik dan data diverifikasi pusat hingga final sepanjang data tunggal namun yang bersangkutan belum mengambil KTP nya ke kantor Disdukcapil," ujarnya di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan status PRR ini disebakan oleh masyarakat yang telah melakukan perekaman namun ada yang merantau atau kesibukan sehingga tidak sempat mengambilnya.
"Bisa jadi mereka berusaha di daerah lain namun mereka tidak mengurus surat pindah," katanya.
Sementara warga yang belum mengambil KTP el tersebut sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU.
"Memang masih ada selisih, kita sedang menyandingkan data KPU dengan data Disdukcapil," ujarnya.
Ia menjelaskan KTP el yang berstatus PRR itu tidak akan dicetak oleh Disdukcapil sebelum yang bersangkutan datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambilnya.
"Jika yang bersangkutan datang mengambil baru dicetak, disesuaikan dahulu datanya apakah sudah benar atau tidak," kata dia.
Ia mengatakan untuk menuntaskan status PRR ini Disdukcapil secara bertahap sudah turun ke jorong mulai desember 2018 agar masyarakat segera mengambilnya ke Disdukcapil
"Kita sudah berikan data by name by adress untuk memberitahukan setiap Jorong agar segera mengambil ke Disdukcapil," kata dia.
Selain itu Disdukcapil juga memprioritas pencetakan KTP-el yang berstatus PRR dan bagi warga belum memiliki KTP-el sama sekali.
"Blangko KTP-el dikirim pusat secara bertahap dan blangko diutamakan bagi yang belum memiliki KTP el atau PRR," kata dia. (*)