Jakarta (ANTARA) - Technical Advisor Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan dr Gregorius Bimantoro mengatakan, per 15 Februari sebanyak 8.362 fasilitas kesehatan atau 14,91 persen dari 56.093 faskes yang ditargetkan, memiliki RME serta terkoneksi dan mengirimkan data ke SATUSEHAT.
Dokter Bimantoro mengatakan, data dari Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa sebanyak 23.870 fasilitas kesehatan atau 42,55 persen dari target, sudah mengadopsi sistem rekam medis elektronik (RME). Keterbatasan tersebut disebabkan oleh kendala di infrastruktur, kesiapan SDM, serta jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah.
"Kita berharap bahwa sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan, kita punya goal dengan menggunakan rekam medis elektronik ini memberikan pelayanan yang lebih efektif dan lebih baik," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa digitalisasi fasilitas layanan kesehatan tak terbatas pada RME saja, namun juga integrasi RME tersebut dengan platform SATUSEHAT. SATUSEHAT dulu dikenal sebagai PeduliLindungi, adalah platform atau ekosistem penghubung data kesehatan.
Menurutnya, SATUSEHAT menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem kesehatan. Dia juga menunjuk pada keterhubungan antara SATUSEHAT dengan industri kesehatan terkait, misalnya industri laboratorium, karena adanya pertukaran data kesehatan dengan standar internasional, yaitu HL7 FHIR.
Bimantoro menilai, integrasi tersebut akan dapat memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut, ujarnya, karena mereka dapat melihat riwayat kesehatan pasien, sehingga mereka dapat memberikan diagnosis dan terapi yang lebih tepat.
Bahkan, ujarnya, pasien dari luar negeri pun dapat diintegrasikan ke dalam sistem SATUSEHAT, selama menggunakan standar data yang sama, yakni HL7 FHIR tersebut.
Menurutnya, integrasi RME dengan SATUSEHAT telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2023, dan lebih detailnya pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.
SE tersebut, ujarnya, juga memberikan sanksi administratif bagi faskes yang belum memiliki RME, berupa teguran tertulis serta pencabutan status akreditasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 8.362 faskes di Indonesia terkoneksi ke SATUSEHAT
Berita Terkait
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib