Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Petugas polisi kehutanan dan TNI/Polri menemui kayu olahan diduga hasil praktek pembalakan liar di kawasan puncak Tonang-Talu, di Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman.
Baru saja mengamankan 10 kubik kayu atau 225 keping kayu olahan, pada Kamis lalu beserta sopirnya, kini petugas kembali mengamankan sebanyak enam kubik kayu lagi di kawasan itu.
Kepala UPTD KPHL Pasaman RayamYandesman kepada wartawan, Selasa, membenarkan penemuan kayu ilegal tersebut. Menurutnya, kayu temuan sebanyak enam kubik itu merupakan hasil dari praktek pembalakan liar oleh oknum tertentu di kawasan itu.
"Betul, kami menduga kayu berbagai macam ukuran itu diambil dari kawasan hutan Talu Pasaman Barat. Kayu hasil penebangan ilegal itu, berhasil diamankan pada, Senin (3/12) siang. Baru kita relis hari ini," kata Yandesman.
Keberhasilan pihaknya mengamankan kayu ilegal tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kayu temuan dari jenis merantih itu telah diolah dan dipotong dengan berbagai ukuran yang panjang 2-4 meter.
"Kayu yang ditemukan itu ada sekitar empat tumpukan, berjaraknya sekitar 40 meter dari jalan mum Tonang-Talu. Kayu tersebut, kini sudah kita amankan di gudang kayu UPTD KPHL Pasaman Raya di Lubuksikaping," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama tim gabungan TNI/Polri, berhasil mengamankan 10 kubik kayu ilegal dari dalam dua truk. Tim juga mengamankan dua orang sopir truk pembawa kayu pecahan kelompok meranti campuran itu.
Dua truk pengangkut kayu ilegal itu, ditangkap Tim Polhut di daerah kawasan Tonang-Talu, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman pada, Kamis (29/11) lalu.
Yandesman menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan hutan disejumlah lokasi rawan pembalakan hutan. Pasalnya, kata dia, kecenderungan para pelaku illog memanfaatkan tingginya curah hujan untuk mengeluarkan kayu-kayu dari dalam hutan.
"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi hutan, apalagi sekarang musim penghujan. Jika kasus penebangan liar ini turus dibiarkan, tentu kedepan akan berdampak pada masyarakat kita seperti terjadinya bencana banjir dan tanah longsor," imbuhnya.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Mei Basrul Simarmata, menduga kayu ilegal loging itu diambil oleh warga dari kawasan hutan Talu Pasbar dan diangkut dari hutan mengunakan kerbau dan sepeda motor hingga ke pinggir jalan.
"Dilokasi penemuan kayu itu, kita juga melihat adanya jejak-jejak kaki kerbau, ditambah jejak sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut kayu olahan dari dalam kawasan hutan," kata Mei Basrul lagi.
Baru saja mengamankan 10 kubik kayu atau 225 keping kayu olahan, pada Kamis lalu beserta sopirnya, kini petugas kembali mengamankan sebanyak enam kubik kayu lagi di kawasan itu.
Kepala UPTD KPHL Pasaman RayamYandesman kepada wartawan, Selasa, membenarkan penemuan kayu ilegal tersebut. Menurutnya, kayu temuan sebanyak enam kubik itu merupakan hasil dari praktek pembalakan liar oleh oknum tertentu di kawasan itu.
"Betul, kami menduga kayu berbagai macam ukuran itu diambil dari kawasan hutan Talu Pasaman Barat. Kayu hasil penebangan ilegal itu, berhasil diamankan pada, Senin (3/12) siang. Baru kita relis hari ini," kata Yandesman.
Keberhasilan pihaknya mengamankan kayu ilegal tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kayu temuan dari jenis merantih itu telah diolah dan dipotong dengan berbagai ukuran yang panjang 2-4 meter.
"Kayu yang ditemukan itu ada sekitar empat tumpukan, berjaraknya sekitar 40 meter dari jalan mum Tonang-Talu. Kayu tersebut, kini sudah kita amankan di gudang kayu UPTD KPHL Pasaman Raya di Lubuksikaping," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama tim gabungan TNI/Polri, berhasil mengamankan 10 kubik kayu ilegal dari dalam dua truk. Tim juga mengamankan dua orang sopir truk pembawa kayu pecahan kelompok meranti campuran itu.
Dua truk pengangkut kayu ilegal itu, ditangkap Tim Polhut di daerah kawasan Tonang-Talu, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman pada, Kamis (29/11) lalu.
Yandesman menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan hutan disejumlah lokasi rawan pembalakan hutan. Pasalnya, kata dia, kecenderungan para pelaku illog memanfaatkan tingginya curah hujan untuk mengeluarkan kayu-kayu dari dalam hutan.
"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi hutan, apalagi sekarang musim penghujan. Jika kasus penebangan liar ini turus dibiarkan, tentu kedepan akan berdampak pada masyarakat kita seperti terjadinya bencana banjir dan tanah longsor," imbuhnya.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Mei Basrul Simarmata, menduga kayu ilegal loging itu diambil oleh warga dari kawasan hutan Talu Pasbar dan diangkut dari hutan mengunakan kerbau dan sepeda motor hingga ke pinggir jalan.
"Dilokasi penemuan kayu itu, kita juga melihat adanya jejak-jejak kaki kerbau, ditambah jejak sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut kayu olahan dari dalam kawasan hutan," kata Mei Basrul lagi.