Tuapeijat ( Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 menjadi Perda.
APBD 2019 yang telah disahkan Kamis (29/11) malam tersebut masih akan melalui tahapan evaluasi di Kantor Gubernur Sumatera Barat dan ditargetkan sebelum akhir tahun sudah final.
Pada nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang disampaikan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai menargetkan senilai Rp1.042 triliun.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan ada sedikit kenaikan belanja sekitar Rp33 miliar yang sebelumnya ditargetkan Rp1,042 triliun.
“Ada kenaikan dari Rp1,042 triliun menjadi sekitar Rp1,075 triliun, semuanya adalah program prioritas, jadi kita harus berhemat dalam artian memprioritaskan kebutuhan masyarakat agar juga anggaran berdampak kepada masyarakat karena anggaran kita terbatas," kata Korta.
Pada nota yang disampaikan Pemkab Mentawai masih mengalami defisit senilai Rp16,3 miliar.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius menjelaskan bahwa angka defisit pada 2019 senilai Rp16,3 miliar tersebut yang direncanakan akan ditutupi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SILPA).
Pada APBD 2019, kata Korta, Pemda Mentawai masih memprioritaskan anggaran pada pembangunan infrastruktur.
Penjabaran RAPBD 2019 yang disampaikan sebelumnya Pendapatan Daerah pada RAPBD 2019 ditargetkan 1,026 triliun, terinci PAD dianggarkan Rp50,1 miliar, Dana Perimbangan Rp891,5 miliar, lain-lain pendapatan yang sah Rp84,4 miliar.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah, meliputi Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, PAD di dalamnya ada retribusi daerah, pajak daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah, Dana perimbangan meliputi DAU, DAK, dan Dana Insentif Daerah.
Kemudian Belanja daerah yang terdiri belanja langsung dan belanja tidak langsung pada RAPBD 2019 ditargetkan 1,042 triliun.
Rinciannya belanja tidak langsung Rp409,2 miliar yang terdiri belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil kepada prov/kab/desa dan belanja tidak langsung.
Kemudian belanja langsung dianggarkan Rp633,2 miliar yang terdiri belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Lalu anggaran pembiayaan Rp240,5 miliar yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp128,4 miliar, bersumber asumsi SILPA Rp21,9 miliar dan pinjaman daerah kepada PT. SMI Rp106,4 miliar.
Pengeluaran pembiayaan daerah Rp112,1 miliar terdiri penyertaan modal pemda kepada BUMD Rp16,8 miliar, pembayaran kegiatan lanjutan tahun anggaran sebelumnya Rp95,3 miliar.*
APBD 2019 yang telah disahkan Kamis (29/11) malam tersebut masih akan melalui tahapan evaluasi di Kantor Gubernur Sumatera Barat dan ditargetkan sebelum akhir tahun sudah final.
Pada nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang disampaikan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai menargetkan senilai Rp1.042 triliun.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan ada sedikit kenaikan belanja sekitar Rp33 miliar yang sebelumnya ditargetkan Rp1,042 triliun.
“Ada kenaikan dari Rp1,042 triliun menjadi sekitar Rp1,075 triliun, semuanya adalah program prioritas, jadi kita harus berhemat dalam artian memprioritaskan kebutuhan masyarakat agar juga anggaran berdampak kepada masyarakat karena anggaran kita terbatas," kata Korta.
Pada nota yang disampaikan Pemkab Mentawai masih mengalami defisit senilai Rp16,3 miliar.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius menjelaskan bahwa angka defisit pada 2019 senilai Rp16,3 miliar tersebut yang direncanakan akan ditutupi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (SILPA).
Pada APBD 2019, kata Korta, Pemda Mentawai masih memprioritaskan anggaran pada pembangunan infrastruktur.
Penjabaran RAPBD 2019 yang disampaikan sebelumnya Pendapatan Daerah pada RAPBD 2019 ditargetkan 1,026 triliun, terinci PAD dianggarkan Rp50,1 miliar, Dana Perimbangan Rp891,5 miliar, lain-lain pendapatan yang sah Rp84,4 miliar.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah, meliputi Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, PAD di dalamnya ada retribusi daerah, pajak daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah, Dana perimbangan meliputi DAU, DAK, dan Dana Insentif Daerah.
Kemudian Belanja daerah yang terdiri belanja langsung dan belanja tidak langsung pada RAPBD 2019 ditargetkan 1,042 triliun.
Rinciannya belanja tidak langsung Rp409,2 miliar yang terdiri belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil kepada prov/kab/desa dan belanja tidak langsung.
Kemudian belanja langsung dianggarkan Rp633,2 miliar yang terdiri belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Lalu anggaran pembiayaan Rp240,5 miliar yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp128,4 miliar, bersumber asumsi SILPA Rp21,9 miliar dan pinjaman daerah kepada PT. SMI Rp106,4 miliar.
Pengeluaran pembiayaan daerah Rp112,1 miliar terdiri penyertaan modal pemda kepada BUMD Rp16,8 miliar, pembayaran kegiatan lanjutan tahun anggaran sebelumnya Rp95,3 miliar.*