Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terkait ujaran kebohongan yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.
"Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita akan memanggil Pak Rocky Gerung rencananya besok (Selasa) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo mengatakan Ratna Sarumpaet menyebutkan ada pengiriman foto kepada Rocky Gerung sehingga penyidik akan memastikan hal itu dan memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formal dan materil pada pekan kemarin.
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. (*)
"Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita akan memanggil Pak Rocky Gerung rencananya besok (Selasa) pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo mengatakan Ratna Sarumpaet menyebutkan ada pengiriman foto kepada Rocky Gerung sehingga penyidik akan memastikan hal itu dan memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formal dan materil pada pekan kemarin.
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. (*)