Muaro (Antaranews Sumbar) - Program pemerintah dengan pengadaan elpiji bersubsidi tiga kilogram kurang terselenggara secara tepat di masyarakat, karena harga yang tak terkendali membuat masyarakat menjadi resah sehingga menjadi perhatian dari bagian administrasi perekonomian Setdakab Sijunjung.
Perhatian diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg di tingkat pangkalan se-Kabupaten Sijunjung di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (13/11).
Dengan diadakannya rapat ini, bisa menjadi solusi tentang isu langka dan mahalnya harga Gas LPG 3 kg di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten sijunjung ini.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan rata-rata pangkalan menjual LPG tabung 3 Kg melebihi harga HET antara Rp.18.000 hingga Rp.22.000 per tabung, sedangkan plang pangkalan HET tertera Rp.17.000 per tabung dan sebanyak 91 pangkalan aktif yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Puji Basuki menyampaikan rapat koordinasi ini dilaksanakan selain untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di wilayah Sijunjung, juga untuk menjaga jangan sampai ada kesenjangan di kalangan masyarakat dan para pedagang Gas LPG.
Kepada para agen LPG Tabung 3 kg wajib untuk mengirimkan laporan realisasi bulannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bidang Administrasi perekonomian Setdakab dan untuk para agen yang berada di daerah ini agar tidak mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg langsung ke pengecer.
“Setiap pangkalan juga wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas bangunan, peralatan dan tempat usahanya yaitu bangunan harus permanen, memasang papan nama pangkalan sesuai standar di lokasi pangkalannya sehingga mudah di lihat dan dibaca masyarakat umum, menyediakan alat standar pendukung seperti, menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG serta menjual tabung LPG 3 Kg bersubsidi harus sesuai harga eceran tertinggi yang telah di tetapkan dan mentaati ketentuan perundang undangan yang berlaku," tegasnya .
Asisten II, Edwin Suprayogi menambahkan dalam Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendisribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 Kg yang diperuntukan bagi pengusaha kecil dan mikro menegah kebawah.
Kemudian di Sijunjung sudah dikeluarkan surat atau Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2016 tentang penetapan harga LPG untuk pangkalan eceran Kabupaten Sijunjung.
“Ternyata di kalangan masyarakat kita masih banyak yang tidak sesuai yang dilakukannya dengan peraturan, karena masih banyak masyarakat menengah atas yang mengunakan gas LPG tabung 3 Kg sehingga dampak nya tidak terasa bagi masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.
Jadi semoga saja yang bertugas di lapangan dapat melihat dan menyosialisasikan hal ini lebih baik lagi, agar bisa diterapkan dengan sebagai mana seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, tambah Edwin.
Acara juga dihadiri Kejaksaan Sijunjung, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Sijunjung, dan narasumber perwakilan dari Pertamina Provinsi Sumatera Barat dan rperwakilan dari PT. Hiswana Migas serta peserta agen pangkalan LPG tabung gas 3 Kg se-Kabupaten Sijunjung.*
Perhatian diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg di tingkat pangkalan se-Kabupaten Sijunjung di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (13/11).
Dengan diadakannya rapat ini, bisa menjadi solusi tentang isu langka dan mahalnya harga Gas LPG 3 kg di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten sijunjung ini.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan rata-rata pangkalan menjual LPG tabung 3 Kg melebihi harga HET antara Rp.18.000 hingga Rp.22.000 per tabung, sedangkan plang pangkalan HET tertera Rp.17.000 per tabung dan sebanyak 91 pangkalan aktif yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Puji Basuki menyampaikan rapat koordinasi ini dilaksanakan selain untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di wilayah Sijunjung, juga untuk menjaga jangan sampai ada kesenjangan di kalangan masyarakat dan para pedagang Gas LPG.
Kepada para agen LPG Tabung 3 kg wajib untuk mengirimkan laporan realisasi bulannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bidang Administrasi perekonomian Setdakab dan untuk para agen yang berada di daerah ini agar tidak mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg langsung ke pengecer.
“Setiap pangkalan juga wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas bangunan, peralatan dan tempat usahanya yaitu bangunan harus permanen, memasang papan nama pangkalan sesuai standar di lokasi pangkalannya sehingga mudah di lihat dan dibaca masyarakat umum, menyediakan alat standar pendukung seperti, menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG serta menjual tabung LPG 3 Kg bersubsidi harus sesuai harga eceran tertinggi yang telah di tetapkan dan mentaati ketentuan perundang undangan yang berlaku," tegasnya .
Asisten II, Edwin Suprayogi menambahkan dalam Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendisribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 Kg yang diperuntukan bagi pengusaha kecil dan mikro menegah kebawah.
Kemudian di Sijunjung sudah dikeluarkan surat atau Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2016 tentang penetapan harga LPG untuk pangkalan eceran Kabupaten Sijunjung.
“Ternyata di kalangan masyarakat kita masih banyak yang tidak sesuai yang dilakukannya dengan peraturan, karena masih banyak masyarakat menengah atas yang mengunakan gas LPG tabung 3 Kg sehingga dampak nya tidak terasa bagi masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.
Jadi semoga saja yang bertugas di lapangan dapat melihat dan menyosialisasikan hal ini lebih baik lagi, agar bisa diterapkan dengan sebagai mana seharusnya sesuai dengan aturan yang ada, tambah Edwin.
Acara juga dihadiri Kejaksaan Sijunjung, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Sijunjung, dan narasumber perwakilan dari Pertamina Provinsi Sumatera Barat dan rperwakilan dari PT. Hiswana Migas serta peserta agen pangkalan LPG tabung gas 3 Kg se-Kabupaten Sijunjung.*