Jakarta, (antarasumbar.com) - KPU didesak untuk terbuka kepada publik terkait daftar Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) guna menghindari ketidakakuratan data pemilih, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Senin. "KPU punya mandat untuk memutakhirkan DP4 dan itu bisa bermasalah kalau kualitas DP4 yang diterima buruk," kata Titi Anggraini. Transparansi data tersebut perlu dilakukan untuk mencegah permasalahan ketidakuratan dan kesalahan data pemilih, seperti yang terjadi pada Pemilu 2009 ketika ditemukan jutaan pemilih ganda, katanya. Selain itu, transparansi daftar DP4 tersebut juga dapat mendorong partai politik peserta Pemilu dalam menyusun daftar calon anggota legislatif karena DP4 menjadi acuan untuk pembentukan daerah pemilihan (dapil) dan daftar pemilih tetap (DPT). Titi juga menyayangkan adanya kegandaan data penduduk yang masih ditemukan dalam perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Katanya menggunakan teknologi mutakhir dengan foto retina mata dan sidik jari, tapi masih ditemukan e-KTP ganda. Itu membuat kita bertanya-tanya bahwa ada kemungkinan DP4 yang dihasilkan itu punya potensi tidak akurat," katanya. Oleh karena itu, KPU melalui panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) harus memverifikasi daftar DP4 itu sebaik mungkin sehingga tidak terjadi lagi kasus nama pemilih ganda dan siluman seperti pada 2009. "E-KTP saja yang prosesnya terjamin sedemikian rupa bisa ganda, apalagi DP4 yang baru berdasarkan data agregat kependudukan," tegasnya. Kemendagri Akui Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui bahwa belum semua daftar DP4 adalah data tunggal karena perekaman data e-KTP di sejumlah daerah masih luar jaringan (offline). "Dari 175 juta hasil rekam data e-KTP yang sudah masuk, yang sudah pasti tunggal itu ada 139 juta, sementara sisanya belum terjamin tunggal," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri Jakarta. Dengan demikian, data yang masih ganda sebanyak sekira 33 juta, yang menurut Gamawan masih akan diuji validitasnya melalui sistem dalam jaringan (online). Sejumlah data penduduk yang masih offline tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem dalam jaringan (online), sehingga dari situ baru dapat diketahui bahwa terdapat data ganda dari proses perekaman data e-KTP. (*/jno)