Muaro (Antaranwes Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung secara resmi sudah menetapkan daerahnya sebagai kota layak anak.
Sejumlah persiapan dan terus dimatangkan setelah staf ahli Bupati Sijunjung, Nizam Ul Muluk meluncurkan di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, pada 27 Oktober 2018.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi kota layak anak yang diikuti 122 orang peserta, terdiri atas aparatur prganisasi perangkat daerah sebanyak 74 orang, perwakilan kecamatan sebanyak 16 orang, Koramil se Kabupaten sebanyak delapan orang, Polsek se Kabupaten sebanyak delapan orang dan ormas sebanyak 16 orang.
Dalam sambutannya, Nizam mengatakan Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu Nawacita dari Presiden Jokowi dimana sebenarnya istilah ini bukan sesuatu yang asing.
Program KLA diperkenalkan pertama kalinya oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada 2005 melalui kebijakan kota layak anak.
Terkait alasan untuk mengakomodasi Pemerintahan Kabupaten, belakangan istilah menjadi kabupaten/kota layak anak dan kemudian disingkat menjadi KLA, ujarnya.
"Dalam kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak", lanjutnya.
Jadi, Pemerintah Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan layak anak ini sampai jajaran kecamatan hingga nagari/desa.
"Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan," tambahnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui "World Fit For Children", dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
"Saya berharap indikator-indikator Kota Layak Anak (KLA) tersebut dapat dipenuhi dan dapat menjadi acuan bagi kabupaten dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan", harapnya.
Untuk itu melalui sosialisasi kota layak anak adalah langkah kongkrit untuk menuju Kabupaten layak anak, ujarnya.
Dalam laporan panitia, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eri Suherman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota.
Tentunya, sebagai upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke definisi, strategis dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak pada suatu wilayah.*
Sejumlah persiapan dan terus dimatangkan setelah staf ahli Bupati Sijunjung, Nizam Ul Muluk meluncurkan di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, pada 27 Oktober 2018.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi kota layak anak yang diikuti 122 orang peserta, terdiri atas aparatur prganisasi perangkat daerah sebanyak 74 orang, perwakilan kecamatan sebanyak 16 orang, Koramil se Kabupaten sebanyak delapan orang, Polsek se Kabupaten sebanyak delapan orang dan ormas sebanyak 16 orang.
Dalam sambutannya, Nizam mengatakan Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu Nawacita dari Presiden Jokowi dimana sebenarnya istilah ini bukan sesuatu yang asing.
Program KLA diperkenalkan pertama kalinya oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada 2005 melalui kebijakan kota layak anak.
Terkait alasan untuk mengakomodasi Pemerintahan Kabupaten, belakangan istilah menjadi kabupaten/kota layak anak dan kemudian disingkat menjadi KLA, ujarnya.
"Dalam kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak", lanjutnya.
Jadi, Pemerintah Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan layak anak ini sampai jajaran kecamatan hingga nagari/desa.
"Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan," tambahnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui "World Fit For Children", dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
"Saya berharap indikator-indikator Kota Layak Anak (KLA) tersebut dapat dipenuhi dan dapat menjadi acuan bagi kabupaten dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan", harapnya.
Untuk itu melalui sosialisasi kota layak anak adalah langkah kongkrit untuk menuju Kabupaten layak anak, ujarnya.
Dalam laporan panitia, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eri Suherman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota.
Tentunya, sebagai upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke definisi, strategis dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak pada suatu wilayah.*