Padang, (Antaranews Sumbar) - Wali Kota Padang Mahyeldi mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara agar bekerja sesuai aturan  dan menjauhi perilaku koruptif.
     “Kalau ASN bekerja sesuai aturan akan tercipta kepastian hukum sehingga calon investor akan nyaman menanamkan investasi di Padang," kata dia di Padang, Selasa.
      Ia menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) 2018 di Aula Gedung Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang.
    Kegiatan yang diikuti oleh  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota Padang tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang, Syamsul Bahri membahas  pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
     Dalam sambutannya Syamsul  mengatakan kegiatan ini merupakan momentum untuk mencegah  penyimpangan terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Padang. 
     Oleh karena itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, profesional, proporsional, berintegritas dan bertanggung jawab, kata dia.
   Ia mengatjak semua pihak  berperan aktif mencegah perbuatan yang  yang mengarah kepada praktik korupsi, yang dapat membawa dampak dan pengaruh buruk terhadap kedinasan, individu dan keluarga.
    Tampil  sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof  Ismansyah,  Inspektur Kota Padang Corri Saidan, dan Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman.
     Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof  Ismansyah menyampaikan jika suatu pekerjaan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka tidak akan terjadi penyelewengan. 
     Oleh sebab itu, integrasikan jabatan dengan SOP yang tidak hanya dibuat begitu saja, tetapi juga perlu diawasi dan dievaluasi oleh SDM yang kompeten," ujar dia.
    Sejalan dengan itu Kepala Inspektorat Padang Corri Saidan memaparkan tentang peran Inspektorat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
      Peran dimaksud juga terkait dengan fungsi sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan sesuai dengan misi Inspektorat Kota Padang yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkinerja bersih dan bebas KKN, serta mewujudkan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal yang profesional. (*)

 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024