Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong nelayan di daerah itu untuk meninggalkan alat tangkap "pukat oso" yang terlarang dan menggunakan alat tangkap legal seperti gill nett.
     "Salah satu upaya kita adalah dengan memberikan bantuan alat tangkap yang sesuai aturan," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Kamis.
     Ia mengatakan itu saat memberikan bantuan alat tangkap jaring gill net untuk nelayan di Koto Tangah, Padang.
     Bantuan yang diserahkan  berupa 450 set alat tangkap jaring gill net yang diberikan kepada 45 nelayan setempat.
Masing-masing nelayan mendapat 10 set peralatan yang telah sesuai aturan itu.
     Nasrul menyebut jaring gill net diberikan sebagai pengganti alat tangkap "pukek oso" yang biasa digunakan nelayan setempat yang kini dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena menyebabkan kerusakan habitat dan ekosistem laut.
     “Ini untuk kebaikan jangka panjang kita bersama,” katanya.
     Selanjutnya jika masih ada nelayan yang menggunakan "pukek oso" di daerah itu, aparat penegak hukum akan melakukan penindakan dan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan perlindungan dalam bentuk apapun karena telah disampaikan sejak awal.
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan di Muaro Anai terdata 65 nelayan yang menggunakan pukat oso. Secara bertahap mereka dibantu peralatan sesuai aturan agar meninggalkan alat tangkap yang lama.
     “Setelah kami berikan ini, tidak boleh lagi pakai pukat oso. Ini perjanjian kita," katanya. 
     Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Eviyet Nazmar mengatakan selain 45 nelayan yang dibantu Pemprov Sumbar, pihaknya juga membantu 20 nelayan yang terdata.
     “Bantuannya 45 dari provinsi, 20 lagi dari kota. Yang dari kota baru bisa diserahkan bulan depan,” katanya. (*)

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024