Padang,  (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan industri keuangan terutama asosiasi untuk menyusun regulasi tentang inovasi keuangan digital.
   "OJK punya peran melindungi konsumen, pada sisi lain industri keuangan butuh inovasi dan kreativitas, untuk menyeimbangkannya kami berkolaborasi dengan industri guna menyusun regulasi yang adil," kata Deputi Komisioner OJK Institute,  Sukarela Batunangar di Padang, Jumat.
    Ia menyampaikan hal itu pada  kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.
    Menurutnya dalam membuat peraturan tentang keuangan digital pihaknya tidak mengatur terlalu detail dan rinci sebagaimana perbankan  guna menumbuhkan ruang inovasi dan kretivitas bagi pelaku keuangan digital.
    Oleh sebab itu kami bersinergi dengan asosiasi untuk menyusun aturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk masing-masing fintech, kata dia.
    Bahkan menurutnya kalau ada model fintech baru maka pihaknya akan mengkaji untuk kemudian membuat aturannya.
    Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.
    Peraturan OJK  tentang Inovasi Keuangan Digital  bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi-inovasi di industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
    Peraturan OJK 13/2018  juga berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.

   
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024