Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan sapi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Pulau Punjung, Ridwan Joni, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dengan pengumpulan saksi-saksi termasuk tersangka, dan barang bukti.
"Prosesnya penyidikan sudah rampung, hari ini penyerahan tersangka ke JPU," ujarnya.
Ia mengatakan selanjutnya dilakukan upaya penahajananan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan.
"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan penyusunan dakwaan," jelasnya.
Tersangka Imam Mustolihan (50) diduga menyalahgunakan dana program penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan, Bansos Peternakan Tahun 2010 di Nagari (Desa Adat) Taratak Tinggi, Kecamatan Koto Besar, kata dia.
Ia menyebutkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
negara mengalami kerugian mencapai Rp269 juta dalam kasus tersebut.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dimana ada kejanggalan dalam proses pengadaan, setelah dilakukan telaah awal ditemukan adanya dugaan pidana," ujarnya.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus itu.
"Itu tidak tertutup kemungkinan, nanti kita lihat dalam proses persidangan," katanya.
Tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara, tambah dia. (*)