Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, mencatat sekitar 2.934 dari 21.789 hektare hutan Cagar Alam Maninjau rusak akibat penebangan secara liar untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
     "Kerusakan hutan Cagar Alam Maninjau itu sebesar 13 persen. Ini berdasarkan data analisa yang kami lakukan menggunakan satelit pada Minggu kemaren," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis.
     Ia mengatakan, ke 2.934 hektare hutan Cagar Alam Maninjau yang rusak itu tersebar di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.
     Untuk Agam tersebar di Kecamatan Lubukbasung, Ampeknagari, Tanjungraya, Palembayan, Matur, Ampekkoto dan Malalak.
     "Lubukbasung merupakan daerah paling luas yang mengalami kerusakan," tegasnya.
     Sementara di Padang Pariaman tersebar di Kecamatan Sungai Garinging dan Ampel Koto Aur Malintang.
     "Hutan Cagar Alam Maninjau berada di sekitar Danau Maninjau dan posisinya mengelilingi danau vulkanik itu," katanya.
     Menurut ia, kerusakan itu akibat penebangan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, permukiman dan lainnya.
     Pada 2014, pohon kelapa sawit dengan luas 220 hektare di Lubukbasung telah ditebang dan ditanam kembali bibit tanaman seperti, mahoni dan tanaman lainnya.
     Ke depan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penebangan hutan.
     "Apabila ditemukan, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Agam," katanya.
     Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza menambahkan, pihaknya akan memproses pelaku yang terbukti menebang pohon di hutan lindung, cagar alam dan lainnya.
     Selama 2018, tambahnya, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus pelanggan di hutan lindung dan Cagar Alam Maninjau.
     "Pada tahun ini kita juga melakukan Operasi Ilegal Logging dan operasi ini digelar selama 14 hari yang dimulai pada 27 Agustus sampai 9 September 2018," katanya. (*)

Pewarta : Yusrizal
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024