Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada semester pertama 2018 mencapai Rp1,4 miliar bersumber dari denda perkara, biaya perkara, uang pengganti, sewa rumah dinas, dan sumber pendapatan resmi lainnya.
"Penerimaan negara bukan pajak tersebut berasal dari penyelesaian berbagai perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk sumber resmi lainnya seperti hasil lelang barang bukti," kata Kajari Pariaman, Efrianto di Pariaman, Selasa.
Khusus perkara di bidang pidana khusus yang ditangani Kejari Pariaman berhasil mengembalikan kerugian negara Rp526 juta, dan ditambah denda Rp400 juta pada semester pertama.
Ia mengatakan seluruh PNBP tersebut telah diserahkan kepada kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Pariaman beberapa waktu lalu.
"Jika dibandingkan pada 2017, Kejari Pariaman berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai Rp2 miliar," katanya.
Ia menjelaskan selama semester pertama, Kejari Pariaman telah berhasil menyelesaikan 117 perkara dengan tahap penuntutan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan eksekusi.
Selain itu lanjut dia, pihak kejaksaan setempat juga hampir menyelesaikan sekitar 6.000 perkara tilang kendaraan roda dua, dan empat di wilayah hukumnya.
Ia menambahkan di bidang pidana khusus, Kejari Pariaman saat ini juga sedang melakukan penyelidikan satu perkara dan penuntutan sebanyak dua kasus serta telah dilakukan eksekusi.
Sepanjang semester pertama ujar dia, kasus yang paling dominan ditangani Kejari Pariaman yaitu narkoba sekitar 40 perkara dan perbuatan asusila sekitar 30 kasus.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya lanjut dia, kedua perkara tersebut terus mengalami peningkatan baik di Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan terus meningkatnya kasus narkoba dan asusila perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Perkara narkoba dan asusila ini cukup mengkhawatirkan generasi muda di Kota Pariaman, hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi sedini mungkin," katanya. (*)
"Penerimaan negara bukan pajak tersebut berasal dari penyelesaian berbagai perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk sumber resmi lainnya seperti hasil lelang barang bukti," kata Kajari Pariaman, Efrianto di Pariaman, Selasa.
Khusus perkara di bidang pidana khusus yang ditangani Kejari Pariaman berhasil mengembalikan kerugian negara Rp526 juta, dan ditambah denda Rp400 juta pada semester pertama.
Ia mengatakan seluruh PNBP tersebut telah diserahkan kepada kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Pariaman beberapa waktu lalu.
"Jika dibandingkan pada 2017, Kejari Pariaman berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai Rp2 miliar," katanya.
Ia menjelaskan selama semester pertama, Kejari Pariaman telah berhasil menyelesaikan 117 perkara dengan tahap penuntutan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan eksekusi.
Selain itu lanjut dia, pihak kejaksaan setempat juga hampir menyelesaikan sekitar 6.000 perkara tilang kendaraan roda dua, dan empat di wilayah hukumnya.
Ia menambahkan di bidang pidana khusus, Kejari Pariaman saat ini juga sedang melakukan penyelidikan satu perkara dan penuntutan sebanyak dua kasus serta telah dilakukan eksekusi.
Sepanjang semester pertama ujar dia, kasus yang paling dominan ditangani Kejari Pariaman yaitu narkoba sekitar 40 perkara dan perbuatan asusila sekitar 30 kasus.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya lanjut dia, kedua perkara tersebut terus mengalami peningkatan baik di Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan terus meningkatnya kasus narkoba dan asusila perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Perkara narkoba dan asusila ini cukup mengkhawatirkan generasi muda di Kota Pariaman, hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi sedini mungkin," katanya. (*)