Menurut Komnas HAM ini sembilan kasus HAM yang harus diselesaikan
Senin, 9 Juli 2018 17:29 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik meminta Pemerintah untuk segera memproses sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.
"Komnas HAM sudah sering membahas (sembilan kasus pelanggaran HAM, Red) bersama Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam," kata Taufan, ketika memberikan sambutan dalam peringatan 25 tahun Komnas HAM, di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin
Adapun kesembilan kasus tersebut adalah peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
Taufan mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.
Lebih lanjut Taufan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.
"Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya," kata Taufan.
Selain itu, Taufan juga meminta Jaksa Agung untuk membentuk tim khusus menyidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Menurut Taufan, kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.
"Penyelesaian kasus-kasus ini sebagai utang bangsa untuk segera diselesaikan dan menjadi kewajiban kita sebagai bangsa beradab," kata Taufan pula. (*)
"Komnas HAM sudah sering membahas (sembilan kasus pelanggaran HAM, Red) bersama Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam," kata Taufan, ketika memberikan sambutan dalam peringatan 25 tahun Komnas HAM, di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin
Adapun kesembilan kasus tersebut adalah peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
Taufan mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.
Lebih lanjut Taufan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.
"Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya," kata Taufan.
Selain itu, Taufan juga meminta Jaksa Agung untuk membentuk tim khusus menyidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Menurut Taufan, kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.
"Penyelesaian kasus-kasus ini sebagai utang bangsa untuk segera diselesaikan dan menjadi kewajiban kita sebagai bangsa beradab," kata Taufan pula. (*)
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Ketua Komnas: Kasus pelanggaran HAM berat bukan isu lima tahunan
13 December 2023 18:12 WIB, 2023
Masjid Terapung BJ Habibie siap tampung 1.000 jamaah dan jadi objek wisata religi di Parepare
27 January 2022 12:35 WIB, 2022
Kunjungi Patimban di Subang, Presiden ajak dua staf khusus milenial
29 November 2019 10:34 WIB, 2019
Komnas HAM minta Presiden Jokowi berdialog langsung dengan masyarakat Papua
13 September 2019 5:38 WIB, 2019
Ini penilaian Komnas HAM terkait komitmen Sumbar larang perilaku LBGT
14 February 2019 17:42 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB