Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, John Kenedy Aziz mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam program penanggulangan terorisme.

     "Saya menyambut positif kerjasama tersebut," kata dia di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu. 

     Ia mengatakan dukungan tersebut karena setiap kementerian dan lembaga harus bersinergi untuk menghadapi permasalahan terutama terorisme.

    Untuk mengahadapi permasalahan terorisme, lanjutnya kementerian tidak saja bekerjasama dengan lembaga lainnya yang ada di dalam negeri namun juga harus lembaga yang ada di luar negeri.

    "Pada umumnya BNPT sudah melakukan hal itu,"  ujar dia.

    Ia mengatakan kerjasama yang pernah dilakukan oleh BNPT pun sudah dilaporkan kepada Komisi III DPR RI saat rapat kerja.

     Dirinya pun siap mendukung langkah yang dilakukan BNPT yang menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak dalam menanggulangi terorisme.

    Sebelumnya, BNPT menjalin kerjasama dengan Kejagung dalam program penanggulangan terorisme.

     "Sebenarnya kerjasama antara BNPT dengan Kejagung sudah lama terjalin, cuma hari ini baru kami legalkan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dikutip dari siaran pers, Selasa.

     Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung.

    Selain itu juga dilakukan penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerjasama di bidang penanggulangan terorisme oleh Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT Marsda TNI Asep Adang Supriadi dengan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM).

     Suhardi mengatakan bahwa MoU tersebut perlu dilakukan karena tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang mulai dari penyelenggaraan Asian Games, pemilu legislatif, pemilihan presiden serta kegiatan lainnya yang membutuhkan perhatian serius. (*)

Pewarta : Aadiaat Makruf S. H
Editor : M R Denya
Copyright © ANTARA 2024