Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang, Sumatera Barat Medi Iswandi memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polresta Padang sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang pada Minggu (17/6).
"Saya datang ke sini sebagai saksi dugaan tindakan pungutan liar yang dilakukan tiga oknum warga di kawasan Pantai Air Manis pada Minggu, " katanya di Padang, Senin.
Polresta Padang bersama Saber Pungli Kota Padang, Satpol PP Kota Padang dan instansi lainnya mengamankan 39 orang yang diduga melakukan pungutan liar.
"Yang menyangkut diri saya sebagai saksi hanya tiga orang karena diduga memungut iuran parkir melebihi nominal yang telah ditentukan," kata dia.
Sedangkan pelaku lain mungkin diamankan pihak berwajib di beberapa lokasi lain di Kota Padang ketika libur Idul Fitri 1439 Hijriah.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian mengamankan oknum tenaga parkir yang memungut biaya melebihi aturan tersebut.
"Ini sangat penting untuk membangun citra pariwisata Kota Padang karena masyarakat sangat dirugikan," kata dia.
Ia mengharapkan apabila masyarakat menjadi korban aksi pungutan liar dapat mengadukan hal tersebut kepada kepolisian pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang.
"Kami akan mengganti uang mereka yang dipungut oleh orang tidak bertanggungjawab tersebut dan tentu pelaku akan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Sebelumnya Kapolresta Padang AKBP Yulmar Try Himawan mengatakan pihaknya telah mengamankan 39 orang tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana tentu mereka akan diproses sesuai prosedur yang ada
Menurut dia di beberapa kawasan wisata dan perbelanjaan di Kota Padang masih ditemukan aksi pungutan liar. Pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal tersebut.
"Kami ingin agar masyarakat dapat menikmati libur ini dengan nyaman dan aman," kata dia. (*)
"Saya datang ke sini sebagai saksi dugaan tindakan pungutan liar yang dilakukan tiga oknum warga di kawasan Pantai Air Manis pada Minggu, " katanya di Padang, Senin.
Polresta Padang bersama Saber Pungli Kota Padang, Satpol PP Kota Padang dan instansi lainnya mengamankan 39 orang yang diduga melakukan pungutan liar.
"Yang menyangkut diri saya sebagai saksi hanya tiga orang karena diduga memungut iuran parkir melebihi nominal yang telah ditentukan," kata dia.
Sedangkan pelaku lain mungkin diamankan pihak berwajib di beberapa lokasi lain di Kota Padang ketika libur Idul Fitri 1439 Hijriah.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil pihak kepolisian mengamankan oknum tenaga parkir yang memungut biaya melebihi aturan tersebut.
"Ini sangat penting untuk membangun citra pariwisata Kota Padang karena masyarakat sangat dirugikan," kata dia.
Ia mengharapkan apabila masyarakat menjadi korban aksi pungutan liar dapat mengadukan hal tersebut kepada kepolisian pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang.
"Kami akan mengganti uang mereka yang dipungut oleh orang tidak bertanggungjawab tersebut dan tentu pelaku akan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Sebelumnya Kapolresta Padang AKBP Yulmar Try Himawan mengatakan pihaknya telah mengamankan 39 orang tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana tentu mereka akan diproses sesuai prosedur yang ada
Menurut dia di beberapa kawasan wisata dan perbelanjaan di Kota Padang masih ditemukan aksi pungutan liar. Pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal tersebut.
"Kami ingin agar masyarakat dapat menikmati libur ini dengan nyaman dan aman," kata dia. (*)