Pengamat sarankan jaksa banding putusan First Travel
Selasa, 5 Juni 2018 5:50 WIB
Posko pengaduan korban penipuan Biro Perjalanan Haji dan Umroh First Travel. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Polres Agam)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengajar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Bung Karno menyatakan jaksa dapat mengajukan kontra banding untuk menegaskan agar barang atau aset yang disita PT First Travel harus dikembalikan ke jemaah atau ke badan pengelola yang ditunjuk.
"Karenanya jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan negeri terkait dengan barang sitaan yang dijadikan aset negara," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin (4/6) malam.
Ia menambahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara apabila aset pada kasus First Travel diputuskan menjadi aset negara, akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jemaah selaku korban.
Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi jemaah, jaksa, maupun majelis hakim sehingga menimbulkan kerugian berlanjut bagi jemaah dan timbulnya ketidakpastian hukum.
Bahkan, ini dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan dalam hal ini korban jemaah umrah yang gagal berangkat, katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Terkait dengan vonis majelis hakim tersebut yang menyatakan aset dikuasai negara, kata Azmi, memang menjadi polemik setelah hakim menemukan fakta hukum antara nilai aset yang disita dan kerugian seluruh anggota jemaah yang jumlahnya 63.000 orang, tidak seimbang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kerugian jemaah.
Menurut dia, hakim sebagai pembentuk hukum dapat membuat putusan demi mengamankan aset tersebut akibat kesulitan menentukan siapa yang berhak. (*)
"Karenanya jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan negeri terkait dengan barang sitaan yang dijadikan aset negara," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin (4/6) malam.
Ia menambahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara apabila aset pada kasus First Travel diputuskan menjadi aset negara, akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jemaah selaku korban.
Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi jemaah, jaksa, maupun majelis hakim sehingga menimbulkan kerugian berlanjut bagi jemaah dan timbulnya ketidakpastian hukum.
Bahkan, ini dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan dalam hal ini korban jemaah umrah yang gagal berangkat, katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Terkait dengan vonis majelis hakim tersebut yang menyatakan aset dikuasai negara, kata Azmi, memang menjadi polemik setelah hakim menemukan fakta hukum antara nilai aset yang disita dan kerugian seluruh anggota jemaah yang jumlahnya 63.000 orang, tidak seimbang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kerugian jemaah.
Menurut dia, hakim sebagai pembentuk hukum dapat membuat putusan demi mengamankan aset tersebut akibat kesulitan menentukan siapa yang berhak. (*)
Pewarta : Riza Fahriza
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Bukittinggi bangun citra positif pariwisata Sumbar melalui Minangkabau Travel Mart ke-6
10 October 2025 16:50 WIB
Tim IMTI nilai kesiapan Sumbar dalam pariwisata ramah muslim meningkat signifikan
19 August 2025 18:50 WIB
Maksimalkan potensi kunjungan wisata, The Balcone sambut travel agen Singapura
26 January 2025 13:26 WIB, 2025
Tiga Rumah Sakit Malaysia tawarkan Health Tourism ke agen travel Sumbar (Video)
06 May 2024 16:59 WIB, 2024
Minangkabau Travel Mart digelar di Bukittinggi bangkitkan pariwisata Sumbar
08 November 2023 13:14 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB