Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat mengingatkan masyarakat di daerah itu agar tidak terjebak oleh pelaku kejahatan berkedok kegiatan usaha United Nation (UN) Swissindo.

     "Pemerintah Kota Pariaman bersama Kejari Pariaman telah berkoordinasi untuk menyosialisasikan kepada masyarakat antisipasi adanya pelaku kejahatan berkedok Swissindo," kata Kajari Pariaman, Efrianto, di Pariaman, Jumat.

     Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kasus pelaku kejahatan berkedok organisasi Swissindo tersebut sudah terjadi di daerah Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

     Pihaknya mengingatkan dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku meminta uang sebesar Rp125 ribu dengan iming-iming melunasi semua hutang piutang korban di Bank.

     "Jadi pelaku kejahatan tersebut memberikan selembar sertifikat dengan iming-iming seluruh hutang korban yang ada di Bank lunas dibayarkan oleh Swissindo," katanya.

     Pemerintah daerah bersama Kejari Pariaman ujarnya, telah melakukan koordinasi langsung dengan sejumlah Bank dan pihak kepolisian terkait kebenaran informasi Swissindo tersebut.

     Berdasarkan keterangan pihak Bank, hingga saat ini organisasi Swissindo sama sekali tidak pernah mengadakan kesepakatan untuk melunasi segala macam hutang masyarakat.

     Kasus dengan modus yang sama sebelumnya juga sudah pernah terjadi di Kabupaten Solok dan Pariaman. Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati apabila ada pelaku kejahatan berkedok Swissindo.

     Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman mengatakan pelaku kejahatan berkedok organisasi Swissindo perlu diantisipasi sedini mungkin oleh semua pihak.

     "Masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming segala macam hutang bisa dilunasi oleh suatu organisasi, oleh karena itu harus lebih waspada lagi kedepannya," kata dia.

     Untuk mengantisipasi bertambahnya korban penipuan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pariaman sepakat membuat surat edaran terkait kasus tersebut untuk melindungi masyarakat. (*)

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024