PTUN tolak gugatan HTI, PPP: berdampak positif bagi keutuhan konsensus nasional
Senin, 7 Mei 2018 17:44 WIB
Ilustrasi - Aksi penolakan pembubaran HTI.
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdampak positif bagi keutuhan konsensus nasional.
Ketika dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim PTUN atas gugatan HTI itu di Jakarta, Senin, Asrul mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa ketiga pilar kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama atas empat konsensus nasional yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI.
Ia menegaskan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, juga mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama terhadap organisasi kemasyarakatan yang menolak empat konsensus nasional tersebut.
Putusan tersebut, katanya, memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan empat konsensus nasional dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar.
"Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya," kata Arsul.
Ia menyatakan pengadilan sudah benar ketika melihat persoalan pembubaran HTI ini tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan melainkan juga dengan melihat konteks menjaga negara yang berbasis empat konsensus nasional.
Ia menambahkan bahwa makna putusan PTUN tersebut adalah bahwa langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mencabut badan hukum HTI, dibenarkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dibacakan hakim Tri Cahya Indra Permana menyebutkan menolak gugatan HTI untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000 kepada penggugat.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Hakim juga mengatakan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.
Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilahkan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.
Atas putusan tersebut, HTI akan mengajukan banding. (*)
Ketika dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim PTUN atas gugatan HTI itu di Jakarta, Senin, Asrul mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa ketiga pilar kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama atas empat konsensus nasional yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI.
Ia menegaskan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, juga mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama terhadap organisasi kemasyarakatan yang menolak empat konsensus nasional tersebut.
Putusan tersebut, katanya, memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan empat konsensus nasional dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar.
"Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya," kata Arsul.
Ia menyatakan pengadilan sudah benar ketika melihat persoalan pembubaran HTI ini tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan melainkan juga dengan melihat konteks menjaga negara yang berbasis empat konsensus nasional.
Ia menambahkan bahwa makna putusan PTUN tersebut adalah bahwa langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mencabut badan hukum HTI, dibenarkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dibacakan hakim Tri Cahya Indra Permana menyebutkan menolak gugatan HTI untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000 kepada penggugat.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Hakim juga mengatakan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.
Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilahkan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.
Atas putusan tersebut, HTI akan mengajukan banding. (*)
Pewarta : Budi Setiawanto
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hendra Kurniawan dkk berpeluang ajukan PTUN atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
28 January 2023 6:05 WIB, 2023
Menko Polhukam sebut gugatan Ferdy Sambo ke PTUN terkait pemecatannya hanya gimik
30 December 2022 13:20 WIB, 2022
PTUN Jakarta tolak banding dan hukum Hendrajoni soal gugatan SK Mendagri
01 October 2022 18:14 WIB, 2022
Meski menuai polemik, MAKI akan gugat Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK ke PTUN
09 August 2021 11:27 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB