Padang, (Antaranews Sumbar) - Balai Wilayah Sungai Sumatera V mengupayakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai dasar untuk melakukan tindakan penyelamatan Danau Maninjau selesai pada 2018.
"Kami sedang persiapkan dokumen pendukung. Targetnya 2018 selesai," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Maryadi Utama di Padang, Rabu.
Amdal dibutuhkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Danau Maninjau guna menata peruntukan wilayah sekitar danau untuk mengantisipasi pencemaran.
Selain itu untuk proses penyedotan sendimen dari sisa pakan ikan keramba jaring apung yang telah menjadi racun di dasar Danau Maninjau juga dibutuhkan analisis, terutama untuk meletakkan sendimen yang tersedot.
Alternatif yang tersedia, sendimen yang disedot ditempatkan pada beberapa titik di sekitar danau, atau jalan kedua, sendimen diangkut ke lokasi perkebunan yang berada sekitar 50 kilometer dari danau.
Ikan mati mengapung di Danau Mininjau dan menimbulkan bau menyengat.
Pemerintah Kabupaten Agam menyebut pemilik perkebunan bersedia lahannya digunakan untuk meletakkan sendimen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah mengatakan pihaknya siap membahas dokumen Amdal jika sudah disiapkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V.
"Kita menunggu dokumennya masuk," kata dia.
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria berharap Amdal tersebut segera selesai agar tindakan penyelamatan danau maninjau bisa dipercepat karena kondisinya saat ini sudah sangat tercemar.
Danau Maninjau merupakan salah satu danau yang memiliki potensi besar untuk pengembangan pariwisata dan perikanan di Sumbar.
Di bidang pariwisata, keindahan alam danau sudah terkenal ditambah lagi wisatawan harus melewati kelok 44 yang ekstrem untuk bisa ke sana.
Sementara untuk pengembangan perikanan, masyarakat telah pemanfaatan Keramba Jala Apung (KJA) sejak tahun 1990-an. Namun karena berlebihan menjadi penyebab utama pencemaran.
Data sementara lebih dari 95 persen penyebab pencemaran danau adalah akibat sendimen sisa makanan ikan KJA. (*)
"Kami sedang persiapkan dokumen pendukung. Targetnya 2018 selesai," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Maryadi Utama di Padang, Rabu.
Amdal dibutuhkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Danau Maninjau guna menata peruntukan wilayah sekitar danau untuk mengantisipasi pencemaran.
Selain itu untuk proses penyedotan sendimen dari sisa pakan ikan keramba jaring apung yang telah menjadi racun di dasar Danau Maninjau juga dibutuhkan analisis, terutama untuk meletakkan sendimen yang tersedot.
Alternatif yang tersedia, sendimen yang disedot ditempatkan pada beberapa titik di sekitar danau, atau jalan kedua, sendimen diangkut ke lokasi perkebunan yang berada sekitar 50 kilometer dari danau.
Pemerintah Kabupaten Agam menyebut pemilik perkebunan bersedia lahannya digunakan untuk meletakkan sendimen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah mengatakan pihaknya siap membahas dokumen Amdal jika sudah disiapkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V.
"Kita menunggu dokumennya masuk," kata dia.
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria berharap Amdal tersebut segera selesai agar tindakan penyelamatan danau maninjau bisa dipercepat karena kondisinya saat ini sudah sangat tercemar.
Danau Maninjau merupakan salah satu danau yang memiliki potensi besar untuk pengembangan pariwisata dan perikanan di Sumbar.
Di bidang pariwisata, keindahan alam danau sudah terkenal ditambah lagi wisatawan harus melewati kelok 44 yang ekstrem untuk bisa ke sana.
Sementara untuk pengembangan perikanan, masyarakat telah pemanfaatan Keramba Jala Apung (KJA) sejak tahun 1990-an. Namun karena berlebihan menjadi penyebab utama pencemaran.
Data sementara lebih dari 95 persen penyebab pencemaran danau adalah akibat sendimen sisa makanan ikan KJA. (*)