Pulau Punjung, (Antaranews sumbar) - Sebanyak 44 koperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat telah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2017, kata pejabat pemerintah setempat.

"Jumlah ini meningkat dibanding 2016 dimana hanya dua koperasi, dan 2015 satu koperasi," Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Dharmasraya, Zubrizal di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menjelaskan diterbitkannya sertifikat NIK bertujuan untuk menertibkan kegiatan koperasi serta memudahkan pelayanan masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar koperasi.

Selain itu, lanjutnya sertifikat yang dikeluarkan langsung oleh kementrian itu menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan bantuan baik dari pemerintah maupun swasta.

"Kepemilikan sertifikat NIK sangat membantu sekali bagi koperasi, misalnya untuk memperoleh bantuan," ujarnya.

Ia menyebutkan tahun ini pihaknya akan mengusulkan seluruh koperasi aktif yang ada di daerah itu untuk mendaptakan sertifikat NIK.

"Untuk persiapan mendapatkan registrasi kita lakukan tahun ini. Koperasi yang berhak memperoleh sertifikat NIK hanya yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya," katanya.

Ia menambahkan ketentuan bagu koperasi yang dapat memperoleh sertifikat NIK minimal harus melaksanakan RAT selama tiga tahun terakhir secara bertutut-turut.

"Data dalam RAT inilah yang jadi pedoman pengisian pendaftaran online, lalu kemudian diteruskan ke Kementerian," ujarnya.

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024