Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Padang, Muharlion menyampaikan penetapan ranperda tersebut hingga saat ini masih menunggu penjadwalan ulang.
"Rencananya Februari 2018 dibahas kembali setelah pada paripurna Desember 2017 mengalami jalan buntu, tapi hingga saat ini masih menunggu penjadwalan pimpinan untuk disetujui, kata dia di Padang, Rabu.
Menurut dia terjadinya jalan buntu dalam penetapan ranperda tersebut karena belum ada titik temu antara fraksi yang sepakat dengan yang menolak.
Salah satu yang menjadi poin krusial adalah pelarangan iklan rokok secara total di ruang publik. "Semangatnya kan untuk melindungi masyarakat dan pelajar dari bahaya rokok," ujarnya.
Akan tetapi ia menghormati pihak yang belum menyetujui dan jika tidak ada titik temu juga pada akhirnya dimungkinkan dilakukan voting atau pengambilan suara terbanyak.
Sebelumnya paripurna DPRD Kota Padang tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu sehingga perda tersebut ditunda pengesahannya.
Penundaan dilakukan berdasarkan hasil keputusan pimpinan fraksi karena hanya dua fraksi yang setuju dan tujuh fraksi yang tidak setuju dengan Ranperda tersebut. Dari sembilan fraksi yang ada dua fraksi yang menyetujui yaitu PKS dan PAN.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani mengatakan Padang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disetujui pada 2012.
"Tahun ini perda tersebut direvisi dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok," tambah dia.
Ia menyampaikan dari beberapa penelitian terungkap salah satu faktor pemicu pelajar merokok adalah iklan yang dikemas sedemikian menarik.
"Rencananya Februari 2018 dibahas kembali setelah pada paripurna Desember 2017 mengalami jalan buntu, tapi hingga saat ini masih menunggu penjadwalan pimpinan untuk disetujui, kata dia di Padang, Rabu.
Menurut dia terjadinya jalan buntu dalam penetapan ranperda tersebut karena belum ada titik temu antara fraksi yang sepakat dengan yang menolak.
Salah satu yang menjadi poin krusial adalah pelarangan iklan rokok secara total di ruang publik. "Semangatnya kan untuk melindungi masyarakat dan pelajar dari bahaya rokok," ujarnya.
Akan tetapi ia menghormati pihak yang belum menyetujui dan jika tidak ada titik temu juga pada akhirnya dimungkinkan dilakukan voting atau pengambilan suara terbanyak.
Sebelumnya paripurna DPRD Kota Padang tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu sehingga perda tersebut ditunda pengesahannya.
Penundaan dilakukan berdasarkan hasil keputusan pimpinan fraksi karena hanya dua fraksi yang setuju dan tujuh fraksi yang tidak setuju dengan Ranperda tersebut. Dari sembilan fraksi yang ada dua fraksi yang menyetujui yaitu PKS dan PAN.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani mengatakan Padang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disetujui pada 2012.
"Tahun ini perda tersebut direvisi dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok," tambah dia.
Ia menyampaikan dari beberapa penelitian terungkap salah satu faktor pemicu pelajar merokok adalah iklan yang dikemas sedemikian menarik.