Padang, (Antaranews Sumbar) - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi kebijakan Badan Kepegawaian Negara dengan memberikan kesempatan cuti kepada PNS pria untuk mendampingi istrinya yang bersalin dengan rentang waktu hingga satu bulan.

"Artinya pemerintah sudah memandang penting peran ayah dalam pengasuhan dimulai sejak hari pertama kelahiran," kata Ketua AIMI Sumbar, Ria Oktorina di Padang, Selasa.

Menurutnya peran ayah dalam mendampingi ibu melahirkan merupakan salah satu penentu keberhasilan pemberian Air Susu Ibu (ASI).

"Berdasarkan survei, istri yang mendapatkan dukungan penuh saat melahirkan maka tingkat keberhasilan pemberian ASI mencapai 98 persen, sementara yang tidak mendapatkan dukungan hanya 27 persen," jelasnya.

Ia menilai kebijakan ini cukup bagus apalagi selama ini budaya yang berkembang di timur urusan anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu.

Dengan adanya kebijakan ini ayah dapat berperan lebih banyak dalam mendampingi istri saat bersalin, apalagi waktu cuti lebih panjang hingga satu bulan, ujar dia.

Akan tetapi ia mengingatkan cuti selama satu bulan tersebut benar-benar harus dioptimalkan untuk mendampingi istri, jangan sampai suami merasa bebas begitu saja atau melakukan pekerjaan lain.

Ia menyarankan seorang suami harus banyak membantu istri saat persalinan apalagi saat itu kondisi pasangannya stres dan capek usai bersalin.

"Caranya bahagiakan istri, penuhi kebutuhannya," kata dia.

Ia menyampaikan salah satu kunci kelancaran ASI pada hari pertama kelahiran adalah ibu tidak boleh stres dan membutuhkan apa yang disebut dengan hormon oksitosin atau hormon cinta.

"Hormon tersebut akan keluar kalau si ibu senang dan para ayah punya peran disini," tambah dia.

Ia mengajak para ayah untuk tidak ragu membantu pekerjaan rumah, menggendong bayi, mengganti popok hingga memasak dan menghubungi konselor ASI jika ada kendala menyusui.

Apalagi salah satu budaya yang ada, saat kelahiran anak juga ada tradisi berkunjung dan saat itu tentu saja ada yang berkomentar macam-macam soal bayi.

"Oleh sebab itu ayah harus jadi benteng perlindungan istri agar tidak stres," lanjutnya.

Ia menambahkan para ayah harus memanfaatkan masa cuti persalinan tersebut sebaik-baiknya untuk mendampingi buah hati sejak hari pertama kelahiran.

"Kami juga berharap cuti tersebut bukan hanya untuk PNS namun juga pekerja swasta ke depan ada aturannya," ujarnya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS diantaranya cuti alasan penting (CAP).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin II E Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun melalui operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan, bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan, merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024