Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat sebanyak 1.112 unit kendaraan telah melakukan uji kir atau kelayakan selama kurun waktu 2017 di daerah itu.

     "Seluruh kendaraan tersebut datang dari berbagai kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat bahkan provinsi tetangga seperti Riau," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Yota Balad, di Pariaman, Senin.

     Ia mengatakan khusus Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) Kota Pariaman pada 2017 tercatat sebanyak 841 unit. Sedangkan pendapatan dari uji kir tersebut mencapai Rp80 juta.

     Pihaknya menjelaskan, KBWU tersebut yaitu kendaraan yang wajib kir dua kali dalam satu tahun seperti truk, angkutan kota, angkutan barang dan sejenisnya.

     Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut selama tiga tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Pada 2014 dinas terkait mencatat sebanyak Rp50 juta. Kemudian pada 2015 naik menjadi Rp59 juta dan pada 2016 mengalami kenaikan cukup signifikan Rp73 juta.

     "Pada 2017 pendapatan dari hasil uji kir telah mencapai Rp80 juta, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan untuk menambah pendapatan di sektor tersebut," kata dia.

     Kemudian lanjutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan kepada setiap daerah di Indonesia tempat uji kir dan personelnya wajib memiliki sertifikasi. 

     Khusus di provinsi tersebut, hanya Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman yang baru keluar hasil peninjauan untuk disertifikasi. Otomatis ujar dia, seluruh kendaraan di daerah itu akan melakukan uji kir dua daerah itu sebagai syarat.

     "Peraturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh daerah, khusus Kota Pariaman dalam waktu dekat sertifikasinya segera keluar dan tentunya semakin menambah PAD," ujarnya.

     Secara teknis ia menjelaskan terdapat dua macam uji kir kendaraan yaitu pra uji dan uji mekanik. Khusus pra uji petugas akan memeriksa secara visual seperti lampu kendaraan, cek nomor rangka mesin, termasuk spesifikasi kendaraan.

     "Uji spesifikasi atau fisik ini ditujukan apabila ada kendaraan yang menambah panjang diluar ketentuan maka dikembalikan pada ukuran pabrik," ujar dia.

     Selanjutnya petugas akan melakukan uji emisi menggunakan sebuah mesin untuk menentukan gas pembuangan yang digunakan oleh kendaraan tersebut.

     Saat ini kata dia, Dinas Perhubungan Kota Pariaman baru bisa melayani uji emisi, uji lorong, uji lampu dan uji rem kendaraan. Sedangkan alat uji side slip tester atau alat untuk menguji slip kendaraan belum ada. (*)

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024