Baturaja, (Antaranews Sumbar) - Karena diduga ada masalah dalam penggunaan anggaran, alokasi dana desa bagi dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahap-II tahun anggaran 2017 senilai Rp800 juta dibekukan. 

         Dana itu untuk Desa Pedataran dan Ulak Lebar, Kabupaten OKU, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus di Baturaja, Kamis.

         Dia mengemukakan, dua desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II tahun 2017 karena diduga terjadi masalah dalam penggunaan anggaran tahap sebelumnya.

         "Itu sesuai rekomendasi Inspektorat OKU," kata dia. Kedua desa tersebut akan menerima sanksi dari pemerintah akibat masalah ini dan akan diproses hukum jika dalam penyelidikan ditemukan kerugian negara.

        "Kalau tidak salah sanksinya tahun ini alokasi dana desa untuk dua desa tersebut dikurangi, tapi berapa nilainya saya kurang tahu persis," katanya.

        Dampak dari dana desa tersebut dibekukan, Pemerintah Kabupaten OKU mendapat teguran dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

        "Surat teguran dari BPK sudah pernah disampaikan Bupati OKU kepada kami pada rapat staf belum lama ini," ujarnya.(*)

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024