Petugas Dishub terkena OTT di Terminal Bareh Solok
Kamis, 1 Februari 2018 16:41 WIB
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua petugas Dinas Perhubungan setempat yang diduga melakukan pungutan liar retribusi kendaraan angkutan barang tanpa memberikan bukti pembayaran. (ANTARA SUMBAR/Dokumentasi Polres Solok Kota)
Solok, (Antaranews Sumbar) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua petugas Dinas Perhubungan setempat yang diduga melakukan pungutan liar retribusi kendaraan angkutan barang tanpa memberikan bukti pembayaran.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Solok, Kamis, menyebutkan dua tersangka, yaitu Jufri (20) merupakan pegawai honorer dan Irsal (50) yang berstatus aparatur sipil negara Dinas Perhubungan Kota Solok ditangkap di Terminal Kota Solok pada Rabu (31/1).
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) terminal Kota Solok terjadi dugaan pungli dengan memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti tiket pembayaran," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memberhentikan dan menanyakan lima saksi tentang dugaan tersebut dan dibenarkan oleh saksi.
Kemudian petugas polisi melakukan pengintaian di Pos TPR dan ditemukan dua petugas Dishub memungut retribusi tanpa memberikan kertas bukti setoran. Petugas polisi langsung menangkap dua petugas tersebut.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 juta yang diduga hasil pungutan retribusi 30 hingga 31 Januari 2018 pukul 04.00 WIB, blangko setoran tulisan tangan sejumlah Rp2,7 juta untuk disetorkan pada bendahara penerima, dan empat bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.
Ia menyebutkan rata-rata mereka mendapat penghasilan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap harinya.
Mereka mengakui uang tersebut dipakai untuk makan dan minum piket selama sehari dan sisanya dibagi rata.
Diharapkan dengan pengungkapan ini lebih ketat pengawasan dan peningkatan terhadap pendapatan daerah.
"Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sesuai UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi, pasal 8 tersangka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Solok, Kamis, menyebutkan dua tersangka, yaitu Jufri (20) merupakan pegawai honorer dan Irsal (50) yang berstatus aparatur sipil negara Dinas Perhubungan Kota Solok ditangkap di Terminal Kota Solok pada Rabu (31/1).
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) terminal Kota Solok terjadi dugaan pungli dengan memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti tiket pembayaran," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memberhentikan dan menanyakan lima saksi tentang dugaan tersebut dan dibenarkan oleh saksi.
Kemudian petugas polisi melakukan pengintaian di Pos TPR dan ditemukan dua petugas Dishub memungut retribusi tanpa memberikan kertas bukti setoran. Petugas polisi langsung menangkap dua petugas tersebut.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 juta yang diduga hasil pungutan retribusi 30 hingga 31 Januari 2018 pukul 04.00 WIB, blangko setoran tulisan tangan sejumlah Rp2,7 juta untuk disetorkan pada bendahara penerima, dan empat bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.
Ia menyebutkan rata-rata mereka mendapat penghasilan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap harinya.
Mereka mengakui uang tersebut dipakai untuk makan dan minum piket selama sehari dan sisanya dibagi rata.
Diharapkan dengan pengungkapan ini lebih ketat pengawasan dan peningkatan terhadap pendapatan daerah.
"Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sesuai UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi, pasal 8 tersangka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Pewarta : Tri Asmaini
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Cegah pungli, Pemkab Pasaman minta sekolah gelar pelepasan siswa kelas akhir secara sederhana
03 May 2025 15:26 WIB
Wako Ramlan tegaskan sistem parkir non tunai antisipasi pungli di Bukittinggi
22 April 2025 14:28 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya di Pariaman
11 February 2026 10:19 WIB