Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo Santoso, telah melakukan pemeriksaaan secara internal usai adanya informasi dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lapas Klas II B Lubuk Basung, Agam.


         "Saya sudah melakukan pemeriksaan internal untuk mencari tahu bagaimana peristiwanya, dari situ diketahui bahwa warga binaan bersangkutan tidak mau mengikuti program pembinaan dan "bermasalah"," kata Dwi Prasetyo Santoso, di Padang, Kamis (21/12).


         Ia menyebutkan warga binaan yang diketahui bernama Mitra itu tidak mengindahkan ketika petugas berusaha menjalankan program pembinaan di Lapas.


         "Tidak mau disuruh kerja, disuruh tidur malah mengganggu warga binaan lain, ketika diperiksa petugas dia (warga binaan) melawan," jelasnya.


         Dwi juga mengatakan bahwa Mitra adalah warga binaan yang sudah beberapa kali Lapasnya dipindahkan, yaitu Lapas Padang, Pariaman, Bukittinggi, dan di Lubuk Basung.


         Pihaknya berencana untuk memindahkan warga binaan bersangkutan ke Lapas Nusakambangan atau Medan.


         "Untuk proses hukum kami serahkan ke penegak hukum," katanya.


         Perkara ini berawal ketika salah seorang kerabat korban melaporkan tiga petugas Lapas Lubuk Basung AD, YD dan IP ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.


         Kakak kandung Mitra, yaitu Desi, menyebutkan adiknya telah dianaya oleh orang dapur lapas, kemudian meminta pertolongan kepada petugas lapas, namun mendapatkan pukulan dengan tangan dan kaki.


         Ia juga mengaku petugas menganiaya adiknya menggunakan kayu, kabel, dibagian kaki, kepala, dan badannya.


         Karena hal itu keluarga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke polisi pada Rabu (22/11).


         Menanggapi peristiwa itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Era Purnama Sari, dalam keterangan persnya berharap Polres Agam mempercepat penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan di Lapas.


         LBH juga meminta proses-proses serta pemeriksaan internal institusi Lapas, jangan sampai menghalangi upaya pengusutan dugaan pidana yang dilakukan polisi, dan meminta Komnas HAM turun.


         Salah satu dasar adalah pasal 13 Konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 yang menyebutkan, Negara harus menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya telah disiksa dalam wilayah kewenangan hukumnya mempunyai hak untuk mengadu, dan kasusnya diperiksa dengan segera, serta tidak memihak oleh pihak-pihak berwenang.


         Langkah-langkah itu diambil untuk menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksi dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi, sebagai akibat dari pengaduannya atau setiap kesaksian yang diberikan. (*)