Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Martias Wanto memanggil kepala sekolah, wakil dan majelis guru SMKN 2 Lubukbasung untuk meminta penjelasan terkait pemberian sanksi 48 siswa mengikuti ujian di lapangan pada Rabu (6/12).

"Kita langsung menyikapi kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya 48 siswa mengikuti ujian di lapangan terbuka akibat tidak membayar sumbangan administrasi dan terlambat datang ujian," katanya didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Agam, Helton di Lubukbasung, Kamis.

Dari keterangan Kepala SMKN2 Lubukbasung, Zulhatman pihak sekolah memberi sanksi mengikuti ujian di lapangan karena siswa ini terlambat datang sekitar 30 menit. 

Apabila dikaitkan dengan sumbangan administrasi bulanan, memang ada dari 48 siswa tersebut yang belum membayar dan ada juga yang sudah membayar.

Namun Bupati Agam Indra Catri tetap merasa kecewa karena tidak harus seperti itu sanksi yang diberikan bagi siswa yang terlambat mengikuti ujian. 

"Kalau mereka terlambat, kenapa satu jam pertama mereka tidak disuruh menunggu sampai ujian pertama selesai, atau pihak sekolah menyiapkan lokasi ujian di mushala dan ruangan lainnya," kata dia.

Pemkab mendukung sekolah menerapkan disiplin untuk mendidik siswa, tetapi saat menerapkan sanksi harus melihat situasi dan kondisinya.

"Kepala SMKN2 Lubukbasung telah menyadari hal itu, dan mereka tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Ia menambahkan dalam menerapkan sanksi ada situasi yang harus dipahami pihak sekolah seperti saat kondisi cuaca ektrim yang melanda daerah itu. 

Kondisi itu dapat mempengaruhi kehadiran siswa menjadi terlambat karena tidak semua orang tua siswa memiliki mobil, rumah mereka dekat dengan jalan dan lainnya.

Ia mengimbau pihak sekolah memberikan dispensasi kepada mereka, karena kondisi cuaca di daerah yang satu berbeda dengan daerah lainnya.

Orang tua juga diminta untuk mengontrol anak mereka dan mengingatkan jam berapa waktu ujian.

Terkait SMK dan SMA yang saat ini sudah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar, Martias Wanto menambahkan, hal-hal tertentu yang bersifat prinsip dan bisa merugikan masyarakat, tidak melihat kewenangan siapa, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah di daerah tersebut.
 
Untuk itu bupati sangat cepat merespon kondisi di SMKN 2 Lubukbasung, karena permasalahan itu hanya non kurikulum, dan apabila masalah kurikulum, bupati tidak akan mencampurinya.
 
Dengan kejadian ini ia mengimbau seluruh sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan yang mengikat karena sudah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 7 tahun 2017 tentang komite.

"Mungkin ada kebutuhan sekolah, sepanjang bersifat iuran atau sumbangan silakan saja, tapi jangan mengikat," katanya. (*)

Pewarta : Yusrizal
Editor :
Copyright © ANTARA 2024