Padang, (Antara Sumbar) - Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria terduga penambang emas ilegal di aliran Sungai Aia Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto.

         "Pelaku, Eka ini merupakan pemain lama yang berkecimpung dalam aksi tambang liar ini," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Andry Kurniawan saat ekspos kasus di Padang, Selasa (28/11).

         Pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan ada aktivitas penambangan liar di wilayah mereka sejak beberapa bulan terakhir.

         Mendapat informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilya mereka menemukan adanya praktik penambangan emas menggunakan alat berat.

         Di lokasi tersebut petugas menemukan ekskavator dan mesin dompeng yaitu sejenis mesin penghisap pasir, yang digunakan untuk menambang emas.

         "Petugas langsung mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator SK-200, satu unit mesin dompeng," kata dia
    Setelah itu beberapa alat yang berada di lokasi penambangan liar seperti paralon, selang dulang jeriken, dan karpet diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.

         Pelaku diancam dengan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

         Ia mengatakan pelaku telah melakukan aksinya sejak beberapa tahun terakhir, namun karena masyarakat mau bekerja sama dan memberikan informasi pelaku langsung dapat diamankan.

         "Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberantas aksi penambangan liar di daerah dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan di wilayah masing-masing," katanya.

         Setiap informasi yang diterima akan langsung diproses sehingga praktik-praktik seperti ini dapat dihilangkan di Sumatera Barat. (*)

Pewarta : Mario S Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2024