Pariaman, (Antara Sumbar) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Inseminasi Buatan (IB) Kota Pariaman Sumatera Barat menerima sertifikat International Organization for Standardization (ISO) 9001-2015 dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Pemberian dan pengakuan sertifikat ISO tersebut merupakan hasil komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya yang memiliki hewan ternak," kata Kepala Dinas Pertanian setempat, Agusriatman, di Pariaman, Sabtu.
Pemerintah daerah melalui UPT Puskeswan ujar dia, akan terus berkomitmen dan senantiasa menjaga kualitas layanan terhadap produk atau jasa yang diberikan kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001-2015 tersebut, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melalui proses yang cukup panjang. Hal itu dimulai dengan penyusunan dokumen, audit internal hingga audit eksternal.
UPT Puskeswan Kota Pariaman ujarnya, mempunyai tugas serta fungsi utama dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan hewan dan juga inseminasi buatan.
Sebagai UPT di bidang kesehatan hewan, Puskeswan harus bekerja sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) kelengkapan teknis dan administrasi pendukung terhadap jenis-jenis layanan yang diberikan oleh petugas, ujarnya.
"Para petugas harus bekerja sesuai SOP untuk menghindari kesalahan fatal. Selain itu juga akan lebih efektif, terukur serta mudah untuk melakukan evaluasi" katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat pemilik hewan ternak agar melakukan cek kesehatan secara rutin untuk menghindari penyakit menular.
"Puskeswan siap membantu masyarakat seperti konsultasi termasuk membasmi penyebaran virus rabies oleh gigitan hewan yang terinfeksi seperti anjing, monyet dan kucing," katanya.
Sementara itu Kepala UPT Puskeswan dan IB Kota Pariaman Anang Yusuf mengatakan sertifikat ISO 9001-2015 merupakan bentuk peningkatan pelayanan, standar dan kualitas terhadap masyarakat yang memiliki hewan ternak.
"Sertifikat tersebut merupakan hasil pencapaian dan cerminan serta komitmen yang dilaksanakan petugas selama memberikan pelayanan kesehatan hewan," ujar dia. (*)