Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menutup kantor operasional angkutan dalam jaringan (daring) Go-Jek, karena beroperasi tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Perhubungan setempat, Yudi Indra di Padang, Rabu, mengatakan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar telah meminta kepada pihaknya agar kantor Go-jek ditutup mulai hari ini, dan Dishub sudah langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia mengatakan untuk melakukan penutupan atau penyegelan kantor hanya dapat dilakukan oleh Satpol-PP, sehingga ia perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyegelan, namun penyegelan tetap dilakukan hari ini," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Amran mengakui telah memerintahkan Dishub Padang untuk menutup kantor operasional Go-Jek yang berada di Jalan Imam Bonjol Padang.

Menurut dia hal ini dilakukan karena angkutan daring ini tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah setempat.

"Go-jek bukan angkutan resmi karena belum ada aturan Undang-undang yang mengaturnya. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat terhadap hal ini," kata dia.

Saat ini pihaknya hanya dapat menutup kantor operasional Go-Jek saja. Terkait menutup aplikasi di telepon pintar tidak dapat dilakukan.

"Dengan keputusan ini kita mengimbau para sopir angkot agar kembali beroperasi melayani masyarakat," kata dia.

Sebelumnya ratusan sopir angkutan kota (angkot) Padang menuntut angkutan dalam jaringan (daring) ditutup karena membuat penghasilan mereka berkurang.

"Angkutan berbasis daring seperti Go-jek ini mengancam pendapatan kami setiap hari jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkot jauh berkurang," kata salah seorang perwakilan sopir Khairison. (*)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor :
Copyright © ANTARA 2024