Mantan Wali Kota Cilegon Dituntut Enam Tahun
Senin, 11 Februari 2013 14:01 WIB
Serang, (Antara) - Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat dituntut enam tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari Kota Cilegon 2010 senilai Rp49,1 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selain itu terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam penjara sesusi pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," kata JPU Supardi.
Selain tuntutan enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda Rp400 juta subsidair lima bulan penjara serta dihukum membayar harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,5 miliar. Jika dalam satu waktu satu bulan setelah ada putusan tetap, terdakwa belum bisa membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti atau jika tidak mampu membayar dihukum tiga tahun penjara.
Dalam tuntutan setebal 412 halaman tersebut, empat JPU hanya membacakan bagian tertentu dan berjalan sekitar dua jam.
Menurut JPU dalam pembacaan tuntutannya, setelah mendengarkan keterangan para saksi sebanyak 26 saksi dan empat orang saksi ahli serta fakta persidangan, dalam proyek pembangunan dermaga 'terstel' Kubangsari Kota Cilegon Tahun 2010 dari APBD Kota Cilegon senilai Rp49,1 miliar, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp15,9 miliar.
Menurut JPU, keterangan saksi ahli, real pembangunan dermaga tersebut seharusnya hanya sekitar Rp27,3 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus mempersilahkan kepada terdakwa untuk menyipakan pembelaan, jika akan menyampaikan pembelaan. Terdakwa Tb Aat Syafaat melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Berdayakan pelaku usaha lokal, Pemkot Padang berkomitmen gunakan produk dalam negeri
12 February 2026 15:01 WIB
Wali Kota Sawahlunto minta pengaduan warga ditindaklanjuti cepat dan terukur
12 February 2026 12:08 WIB
Kementerian Kebudayaan RI dukung rangkaian kegiatan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi
11 February 2026 15:16 WIB
Wali Kota : Musrenbang Sawahlunto fokus usulan riil dan selaras prioritas nasional
11 February 2026 9:55 WIB
Menuju Kota Gastronomi, Wako Fadly Amran : Subsektor kuliner jadi lokomotif kreatif Padang
09 February 2026 17:27 WIB