Jakarta, (Antara Sumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. (*)
Flash - Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Antara)