Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Wali Nagari (Kepala Desa Adat) Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat Syafrizal membatah isu terkait pengangkatan kepala jorong (dusun) di nagari itu dilakukan secara nepotisme. 

"Nepotisme tidak benar, penjaringan kepala jorong sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," katanya di Pulau Punjung, Selasa. 

Hal itu ia kemukan saat menanggapi penyegelan kantor Wali Nagari Tiumang yang dilakukan sejumlah ninik mamak (pemangku adat) di Nagari (Desa Adat) Tiumang, Kecamatan Tiumang, pada Senin (13/3).

Menurutnya prosedur pengangkatan kepala jorong sudah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2016 yang mana penjaringan dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel). 

"Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak benar isu berkembang tentang pengangkatan kepala jorong bernuansa nepotisme," tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Dharmasraya, Irsyad mengatakan pemerintah setempat bersama pemangku kepentingan di nagari itu masih melakukan mediasi untuk mencarikan solusi terbaik terkait persoalan itu. 

"Hingga saat ini mediasi masih berlansung," ujarnya 

Ia mengungkapkan proses pengangkatan kepala jorong di Nagari Tiumang juga telah sesuai aturan dimana melalui mekanisme pansel yang dibentuk oleh pemerintah nagari setempat.

"Apa yang dilakukan Wali Nagari Syafrizal terkait tuntutan masyarakat dalam pengakatan kepala jorong saya nilai telah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran konstitusi," katanya. 

Sebelumnya sekelompok warga mendatangi  Kantor Wali Nagari Tiumang sekaligus melakukan aksi menyegel kantor pada, Senin (13/3) sekitar pukul 09.30 WIB.  

Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan aksi Zulkifli, menilai walinagari tidak mendengar aspirasi masyarakat dan cenderung otoriter dalam pengangkatan kepala jorong berapa waktu lalu.

"Aksi ini karena warga tidak puas tentang  pengangkatan kepala jorong yang dinilai tidak ada keterbukaan dan sosialisasi ke masyarakat sebelumnya ," ujarnya. (*) 

Pewarta : Ilka Jensen
Editor :
Copyright © ANTARA 2024