Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria B (32) yang diduga sebagai kurir narkoba membawa narkoba jenis sabu seberat 4 ons atau senilai Rp600 juta dari Kota Medan pada Senin, (6/3).
"Pelaku ini ditangkap di depan Apotek Sari di Jalan MH Thamrin Kecamatan Padang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB, " kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS di Padang saat jumpa pers di Padang, Rabu.
Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan pelaku ini merupakan kurir jaringan narkoba antar provinsi yang menjalankan aksinya melalui jalur darat.
"Pelaku ini membawa narkoba senilai Rp600 juta tersebut melalui mobil travel," kata dia
Penangkapan tersebut berawal dari beredarnya informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Padang pada Senin pagi (6/3).
"Kami langsung melakukan observasi terhadap lokasi yang memiliki kemungkinan datangnya barang tersebut," katanya.
Ternyata pelaku tersebut turun di depan Apotek Sari dan pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Kami menemukan narkoba tersebut di dalam tas pelaku yang dibungkus oleh plastik makanan ringan," ujar dia.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan kasus.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Ia menyebutkan penangkapan kurir ini merupakan pengembangan penangkapan pelaku A (34) di kawasan Bypass Kota Padang dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu -sabu pada beberapa waktu yang lalu.
Dari pengakuan pelaku, dirinya hingga saat ini belum mengetahui kepada siapa narkoba ini akan diberikan. Namun dirinya dijanjikan akan dibayar setelah menerima hasil penjualan barang tersebut.
"Dia hanya diberikan uang sekitar Rp2 juta untuk dana transportasi dari Kota Medan menuju Padang dan kembali lagi ke Kota Medan," kata dia. (*)