Jakarta, (Antara Sumbar) - Pelaksana tugas Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Donny Purnomo mengingatkan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pelumas untuk melindungi industri dalam negeri.
"Setiap SNI dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," kata Donny di Jakarta, Rabu.
Donny mengharapkan para pelaku industri maupun asosiasi pelumas bisa mendorong penerapan SNI karena juga dapat meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.
Menurut dia, penerapan SNI telah bersifat wajib bagi pelaku yang menjual, membuat maupun mengimpor barang karena mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.
"SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib," kata Donny.
Saat ini, penerapan SNI bagi produk pelumas dikabarkan masih mendapatkan penolakan oleh beberapa importir.
"SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan, karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan," tambah Donny.
Donny menegaskan salah satu manfaat dari penerapan SNI adalah tingginya kepercayaan konsumen terhadap produk jasa yang digunakan.
Meski demikian, ia mengakui, masyarakat masih membutuhkan edukasi lebih lanjut terkait manfaat dari pemenuhan SNI.
"Kita juga wajib untuk meningkatkan 'awareness' publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujar Donny.
Ia menambahkan setiap negara mempunyai standar nasional produk masing-masing, namun regulasi keselamatan, kesehatan maupun keamanan publik telah bersifat wajib.
Misalnya tanda "CE" yang merupakan tanda wajib di setiap produk dan telah diadopsi menjadi standar nasional oleh seluruh negara Eropa.
Selain itu, Donny mengharapkan verifikasi SNI di laboratorium maupun lembaga sertifikasi di Indonesia bisa diterima di negara tujuan ekspor.
Sementara untuk produk yang diimpor, tambah dia, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut di laboratorium atau melalui inspeksi dari BPOM. (*)
"Setiap SNI dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," kata Donny di Jakarta, Rabu.
Donny mengharapkan para pelaku industri maupun asosiasi pelumas bisa mendorong penerapan SNI karena juga dapat meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.
Menurut dia, penerapan SNI telah bersifat wajib bagi pelaku yang menjual, membuat maupun mengimpor barang karena mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.
"SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib," kata Donny.
Saat ini, penerapan SNI bagi produk pelumas dikabarkan masih mendapatkan penolakan oleh beberapa importir.
"SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan, karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan," tambah Donny.
Donny menegaskan salah satu manfaat dari penerapan SNI adalah tingginya kepercayaan konsumen terhadap produk jasa yang digunakan.
Meski demikian, ia mengakui, masyarakat masih membutuhkan edukasi lebih lanjut terkait manfaat dari pemenuhan SNI.
"Kita juga wajib untuk meningkatkan 'awareness' publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujar Donny.
Ia menambahkan setiap negara mempunyai standar nasional produk masing-masing, namun regulasi keselamatan, kesehatan maupun keamanan publik telah bersifat wajib.
Misalnya tanda "CE" yang merupakan tanda wajib di setiap produk dan telah diadopsi menjadi standar nasional oleh seluruh negara Eropa.
Selain itu, Donny mengharapkan verifikasi SNI di laboratorium maupun lembaga sertifikasi di Indonesia bisa diterima di negara tujuan ekspor.
Sementara untuk produk yang diimpor, tambah dia, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut di laboratorium atau melalui inspeksi dari BPOM. (*)