Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi VII DPR RI, H Endre Saifoel, menegaskan status aset BUMN di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, PT Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin (BA-UPO) masih dibahas serius pihaknya.
"Dari hasil pembahasan sementara seluruh asset-asset tersebut sebagian besar akan dikembalikan kepada masyarakat yang sudah memanfaatkannya sejak lama untuk lahan perumahan dan permukiman," katanya di Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu.
Sementara, lanjutnya, beberapa bangunan kantor dan kawasan pusat ekonomi direncanakan akan dialihkan pengelolaannya ke pihak pemerintah daerah setempat karena menyangkut kepentingan umum dan vital bagi kehidupan masyarakat kota itu.
Menurutnya, polemik tentang status kepemilikan aset di Sawahlunto yang sebagian besar dalam penguasaan pihak BUMN harus segera dituntaskan sebelum meluas menjadi konflik berkepanjangan yang akan merugikan semua pihak.
"Penyelesaiannya tidak semudah yang dibayangkan dan membutuhkan kesabaran dan keseriusan semua pihak agar asset-asset tersebut bisa diberikan kepada pihak yang tepat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa merugikan pihak manapun juga," tegasnya.
Terkait akan berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut pada 2019, ia menyarankan agar PT BA-UPO mengurus perpanjangan izin lokasi dengan luas areal yang lebih kecil, mengingat telah berhentinya aktifitas penambangan batubara oleh pihak PT BA-UPO di kota itu.
Hal itu, jelasnya, perlu dilakukan demi menjaga kelancaran tahapan pemindahan dan pengembalian asset serta memudahkan pengawasan terhadap seluruh kewajiban-kewajiban yang menjadi beban perusahaan tersebut berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
"Jangan sampai ada kesan habis manis sepah dibuang karena selama ini mereka sudah memetik keuntungan yang besar dari hasil menambang mineral yang ada di perut bumi kota ini," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kewajiban seperti realisasi tahapan reklamasi pasca tambang sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2014, perusahaan itu juga memiliki kewajiban moral untuk membantu tahapan pembangunan fisik dan mental masyarakat setempat dalam batas wajar pada kegiatan yang menyejahterakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD setempat, Deri Asta SH, mengatakan dari pengamatan pihaknya selama ini masalah status kepemilikan asset dan lahan menjadi kendala utama pengembangan infrastruktur di Kota Sawahlunto.
"Sedikitnya ada tiga kategori kepemilikan lahan yakni adanya lahan yang dikuasai pihak BUMN, lahan yang dimiliki oleh masyarakat adat serta kawasan cagar budaya yang dilarang untuk merubah bentuk dan fungsinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Sawahlunto, Edy Suharto, mengatakan nilai aset investasi di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp544 miliar lebih hingga akhir 2015.
"Nilai aset tersebut diperoleh dari aktivitas penanaman modal pertambangan batubara terdiri atas investasi dalam negeri senilai Rp504 miliar lebih dan penanaman modal asing sebesar USD3,3 juta," katanya. (*)