Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Raadi Oktia N, mengatakan pihaknya segera melimpahkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pengusaha atas nama Basrizal Koto (Basko), ke Pengadilan daerah setempat.


         "Hari ini Kamis (6/10) telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Raadi Oktia N di Padang, Kamis (6/10).


         Tim JPU, katanya, akan segera menyusun surat dakwaan terhadap kasus itu dalam tenggat waktu 20 hari setelah dilakukannya tahap II.


         Ia menyebutkan selain dirinya, juga terdapat lima jaksa lainnya dari Kejati Sumbar, yang ditunjuk sebagai tim untuk menangani perkara.


         Ia mengungkapkan pasal yang dikenakan terhadap kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Basrizal Koto adalah pasal 263 (1), dan 263 (2) KUHP.


         Beberapa barang bukti yang diterima, lanjut Raadi, adalah sejumlah dokumen surat yang berkaitan dengan kasus pemalsuan surat.


         Sebelumnya tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, daerah setempat sekitar pukul 16.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB.


         Kasus yang menyeret nama pengusaha Basko itu telah diproses cukup lama sejak tingkat penyelidikan. Dimana pelapor adalah pihak PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.


         Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yg berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


         Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.


         Setelah berkas dinyatakan lengkap akhirnya dilanjutkan dengan proses penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik, ke penuntut umum pada Kamis (6/10), untuk segera disidangkan.


         Berdasarkan pasal 263 KUHP tersebut, perbuatan Basrizal Koto diancam dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. (*)