Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, akan memanggil dan memintai keterangan pihak Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait insiden terbaliknya perahu wisata di daerah itu pada Rabu (3/8).


         Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Jumat, mengatakan pemanggilan tersebut ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.


         "Kami akan memintai keterangan kedua dinas tersebut termasuk pihak penjual tiket kenapa tiket dan manifes tidak diberikan kepada kapal nahas tersebut sebelum bertolak," jelasnya.


         Pengakuan nakhoda kapal kepada penyidik saat diperiksa tidak memperoleh tiket dan manifes saat ingin membawa belasan penumpang menuju Pulau Angso Duo.


         "Keterangan baru satu pihak. Oleh karena itu perlu pendalaman kenapa hal tersebut bisa terjadi," ujarnya.


         Selain itu pihaknya juga mempertanyakan apakah sudah ada larangan sebelum kapal berangkat oleh dinas terkait. Karena pada saat itu, lanjut dia, cuaca dalam kondisi buruk.


         "Kesaksian dari pihak terkait harus jelas kenapa kapal tersebut bisa lolos dari pantauan," jelasnya.


         Terkait masalah hukum kapal itu sendiri, pihak kepolisian menyebutkan nakhoda kapal dapat dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.


         "Laporan kasus tersebut telah dibuat pihak penyidik model A akibat kelalaian mengakibatkan orang luka-luka," ujarnya.


         Pihak kepolisian sendiri membenarkan belum melakukan pemeriksaan kepada para korban karena masih mengalami trauma atas peristiwa memilukan tersebut.


         Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat Yota Balad mengatakan, telah mencabut izin kapal tersebut karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.


         Ia tidak menampik bahwa pihaknya belum meminta keterangan langsung nakhoda kapal karena masih diperiksa kepolisian.


         Selain itu, terangnya apabila nakhoda atau pemilik menggunakan kapal baru tetap harus diperiksa segala administrasi kelengkapannya.


         "Pemerintah daerah tidak berniat mematikan usaha atau perekonomian masyarakat namun peraturan tetap dijalankan," jelasnya.


         Ia membenarkan kapal tersebut berangkat dari Muaro Pariaman dalam keadaan cuaca kurang baik, namun telah diperingati oleh petugas yang berjaga.


         "Petugas setempat telah menegaskan kepada nakhoda kapal agar tidak membawa penumpang namun tetap saja mencuri kesempatan saat jam istirahat," ujarnya.


         Sebelumnya kapal wisata merek Kuda Laut tujuan Pulau Angso Duo yang membawa 11 wisatawan asal Kenagarian Batipuah Kabupaten Tanah Datar terbalik sekitar 200 meter dari lokasi Muaro Pariaman.


         Selain itu 11 penumpang diketahui tidak menggunakan pelampung saat menaiki kapal nahas tersebut.  (*)