Pemberitahuan
Terkait dengan kegiatan pelaporan dan sosialisasi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di berbagai daerah di Sumatera Barat dan Jambi yang dilakukan baik oleh KPP maupun KP2KP. Bentuk sosialisasi adalah pendampingan pengisian SPT Tahunan menggunakan e-filing yang sangat mudah,cepat dan aman.dapat dilaporkan dimana saja dan kapan saja.Batas pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2016 dihimbau kepada wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.
Mari berpartisipasi dalam pembangunan dengan membayar pajak.