Jika Anda ingin menikmati suasana perkampungan tradisional Minangkabau tempo dulu yang masih asli datanglah ke Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok Selatan yang berjarak 150 kilometer dari Kota Padang, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.
Memasuki Nagari Koto Baru pengunjung akan menyaksikan perkampungan Minangkabau masa lampau. Ratusan rumah adat Minangkabau atau Rumah Gadang di kiri kanan sepanjang jalan perkampungan sebagian besar masih terawat.
Pemandangan rumah-rumah bagonjong yang artistik ini mampu menghilangkan penat dan capek setelah menempuh perjalanan panjang memakan waktu sekitar 3,5 jam dari Kota Padang.
Tak sulit menemukan kawasan yang pernah digunakan sebagai lokasi syuting film layar lebar Di Bawah Lindungan Kabah yang diangkat dari novel Buya Hamka karena berada di dekat jalan utama Solok Selatan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, itu.
Memasuki Nagari Koto Baru terlihat plang raksasa bertuliskan "Kawasan Saribu Rumah Gadang" di samping pintu masuk Masjid Raya Koto Baru.
Karena lokasinya yang artistik, kawasan ini juga pernah dijadikan lokasi syuting film televisi (FTV) berjudul "Calon Istri yang Terzalimi" dan ditayangkan di salah satu televisi swasta nasional.
Setelah memasuki pintu gerbang, deretan rumah gadang di kiri kanan jalan seolah menjadi pagar betis dan siap menyambut pengunjung yang ingin menikmati pemandangan rumah adat Minangkabau tersebut.
Untuk lebih bisa menikmati keindahan rumah gadang tersebut, pengunjung atau wisatawan bisa dengan berjalan kaki untuk mengelilingi kawasan tersebut. Kawasan saribu rumah gadang juga pernah digunakan tempat pengambilan gambar serial anak "Si Bolang".
"Boleh ada penambahan, seperti kursi meja atau kamar, tapi harus menggunakan yang berbahan kayu. Jangan secara permanen karena itu akan menghilangkan bentuk asli rumah gadang tersebut," katanya.
Selain itu, pintanya, pemerintah setempat seyogyanya harus cepat menetapkan Kawasan Seribu Rumah sebagai kawasan cagar budaya.
"Ada sejumlah rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang itu memiliki ukiran yang berbeda dari rumah gadang yang ada di Sumbar. Selain itu, ada surau, yakni Surau Menara, yang masih dilestarikan keasliannya," katanya.
Sementara Kepala Bidang Adat dan Budaya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Solok Selatan Sudirman Datuk Pagaruyung, mengatakan pemanfaatan rumah gadang sebagai penginapan jangan menyasar pada rumah gadang yang digunakan untuk adat.
"Rumah gadang itu ada dua, yang untuk adat dan rumah gadang kaum. Jika rumah gadang kaum digunakan untuk penginapan itu sah-sah saja," katanya. (*)