1. Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Pada prinsipnya Pansus setuju dengan usulan Pemerintah Daerah mengajukan Perda tersebut, dengan tujuan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan kedudukan yang sama dimata hukum, untuk itu perlu kiranya Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya.  

Dari hasil pembahasan ada beberapa hal yang menjadi perbaikan antara lain :

Penyesuaian konsideran mengingat dengan seluruh penulisan legal drafting. Memasukkan dalam ketentuan umum istilah “penyelenggaraan bantuan hukum”.

Menyempurnakan pengertian penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang miskin atau yang telah lulus verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, yang sedang menghadapi masalah hukum dan tidak mampu menanggung biaya operasional berperkara yang berdomisili di Kota Padang Panjang.

Pada Prinsipnya Ranperda ini dapat direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi  Peraturan Daerah (Perda).

2. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Pada prinsipnya Pansus setuju dengan usulan Pemerintah Daerah mengajukan Perda Penanggulangan Bencana ini, mengingat Kota Padang Panjang termasuk daerah yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun oleh perbuatan manusia sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa, harta dan benda. 

Juga untuk mengajak peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana. 

Pada Prinsipnya Ranperda ini dapat direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor  4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Pada prinsipnya Pansus setuju atas usulan Pemerintah Daerah terhadap  perubahan Ranperda ini, Ranperda Bangunan Gedung sangat bermanfaat  bagi Pemerintah Kota Padang Panjang dan Masyarakat kalau dilihat dari berbagai aspek dan sudut pandang, seperti aspek teknis, aspek administrasi dan aspek yuridis. Dari hasil pembahasan Pansus ada beberapa hal yang menjadi perbaikan antara lain :

Konsideran mengingat agar disesuaikan dengan urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi Ranperda ini sudah sesuai dengan tanggapan dari Anggota Panitia Khusus.

Pada Prinsipnya Ranperda ini masih diperlukan pembahasan mendalam terutama masalah ketinggian bangunan.

4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2013-2018.

Pada prinsipnya Pansus setuju atas usulan Pemerintah Daerah untuk perubahan Ranperda RPJMD ini, karena Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :

yaitu Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dari hasil pembahasan Pansus ada beberapa hal yang menjadi perbaikan antara lain :
 
Ranperda RPJMD ini tidak merubah visi dan misi, tetapi hanya mempertajam dan memperkuat program dan strategis serta penambahan indikator.

Pewarta : Zulham Beni Kusuma
Editor :
Copyright © ANTARA 2024