Jakarta, (AntaraSumbar) - Ketua Panel Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Lili Asdjudiredja mengatakan panel sepakat memutuskan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz telah melanggar kode etik berat karena terbukti melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya.
"Semua anggota panel menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat," kata Lili Asdjudiredja di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat panel MKD di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Lili mengatakan, dalam rapat tersebut tidak ada perdebatan berarti dalam mengambil keputusan ini.
Hal itu, menurut dia, karena berdasarkan seluruh bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.
"Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dia mengatakan, panel MKD belum memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada Ivan dan akan diputuskan bersama-sama dengan seluruh anggota MKD dalam rapat pleno yang rencananya digelar Kamis (21/4).
Lili menjelaskan, kalau pelanggaran kode etik berat maka sanksinya diskors minimal 3 bulan atau paling berat diberhentikan.
Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar mengatakan, fraksinya menerima keputusan MKD itu karena sejak awal menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke MKD.
Dia menjelaskan, Fraksi PPP baru tahu bahwa Ivan jarang hadir di DPR melalui hasil persidangan di MKD dan menyesalkan itu dilakukan oleh Ivan.
"Kami menyerahkan ke MKD dan menyesalkan kalau dia jarang hadir di DPR," ujarnya.
Menurut dia, kasus lain yang menjerat Ivan sudah ditangani Polda Metro Jaya sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Karena itu ujar Hasrul, fraksi tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. (*)