Padang, (AntaraSumbar) - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengecam tindakan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Painan yang  mengusir wartawan saat melakukan peliputan.

         "Kami menilai  menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan," kata Ketua AJI Padang, Yuafriza di Padang, Rabu.

         Menurut dia dalam menjalankan  profesi wartawan mendapat perlindungan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor  40 Tahun 1999 pasal 8.

         Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai upaya  menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers, ujar dia.

         Ia menyebutkan dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers tercantum untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

         Kemerdekaan pers seperti dijelaskan dalam UU Pers tersebut artinya  pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin, lanjut dia.

         Karena itu, AJI Padang mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan.

         Sebelumnya jurnalis Padang TV Roby Oktora Romanza dan rekannya  dari Koran Padang Okis Mardiansyah melakukan peliputan ke  Rutan  Kelas 2 B Painan pada  19 April 2016.

         Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby dan Okis diarahkan untuk bertemu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan Idris  di ruang kerjanya.

         Saat bertemu Kepala Pengamanan,  Roby dan Okis memperkenalkan diri dan  menyampaikan maksud untuk mendapatkan konfirmasi terkait adanya narapidana yang kabur.

         Setelah  menyampaikan maksud kedatangannya, Kepala Pengamanan Rutan, Idris marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan.

         Roby saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan Kepala Pengamanan, namun yang bersangkutan semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar.

         Kepala Pengamanan Rutan, sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun Roby berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya. Tiga penjaga Rutan tersebut kemudian mendorong Roby keluar.

         Menanggapi hal itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Anssarudin mengatakan pihaknya akan menarik kepala pengamanan rutan ke Padang dan menunggu pemeriksaan  yang dilakukan kepala rutan.

         "Kami akan beri sanksi minimal penurunan pangkat karena telah melanggar standar operasional prosedur membawa napi bekerja untuk kepentingan pribadi dan napinya kabur," ujar dia.

         Menurutnya Kepala Rutan juga akan diperiksa sejauh mana pengawasan terhadap anak buah terkait kasus ini.

         Ia mempersilahkan wartawan untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan bisa memonitor langsung tindakan yang diambil. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024