Pariaman, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, akan melakukan uji kelayakan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap penemuan 22 ton beras seludupan asal India yang diamankan pihak kepolisian setempat.

Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy, di Pariaman, Rabu, mengatakan uji labor tersebut ditujukan untuk mengetahui kelayakan bisa atau tidak beras tersebut diedarkan ke masyarakat, sekaligus guna pengembangan kasus lebih dalam terkait penemuan beras ilegal tanpa dukumen lengkap pada Selasa (12/4) di jalur By Pass, Kota Pariaman.

"Setelah kita periksa ternyata beras ini berasal dari negara India dengan tujuan Malaysia yang tertangkap tangan di wilayah hukum Polres Pariaman," kata dia.

Pihak kepolisian membenarkan pengemudi truk yang berinisial RD tersebut mengaku akan menjual beras tersebut kepada pihak pembeli di Lubuk Basung Kabupaten Agam berinisial RP. 

"Pembawa truk saat kita tanya terkait dokumen tidak bisa memperlihatkan secara lengkap dan hanya menujukkan surat DO pembelian beras dari Jambi menuju Lubuk Basung, Kabupaten Agam," katanya.

Kepada pihak kepolisian RD mengaku beras tersebut dijual lebih murah dari harga beras biasanya dengan menunjukkan surat DO yang dibawanya dari Jambi. Untuk setiap kilogramnya beras asal India tersebut dijual dengan harga Rp10 ribu perkilogram.

"Dari segi harga saja ini sudah menimbulkan kecurigaan, dan dikhawatirkan beras tersebut dipasarkan di wilayah Sumbar sehingga merusak harga di pasaran," jelasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, harga beras di Sumbar untuk kualitas bagus rata-rata Rp12 hingga Rp13 ribu per kilogram.

Selain itu pihak kepolisian setempat hari ini menjadwalkan pemanggilan pembeli beras tersebut guna dimintai keterangan atas dasar apa melakukan tindakan yang dicurigai hasil penyeludupan.

Berdasarkan keterangan sopir truk kepada pihak penyidik menyebutkan bahwa upaya penyeludupan beras tersebut merupakan yang ke dua kali dilakukan dengan daerah pembelian dan tujuan yang sama. 

"Sebelumnya satu bulan lalu, RD juga mengaku telah mengangkut beras hasil penyeludupan lebih kurang sebanyak 28 ton dengan tujuan Kabupaten Agam," ujarnya.

Jika terbukti ada upaya penyeludupan dan melanggar hukum maka RD dan RP bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 pasal 135 tentang pangan dengan ancaman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar. (*)