Jakarta, (Antara) - Tim pembela hukum anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz membantah kliennya terlibat tindak pidana terkait narkoba.
"Tidak terlibat," kata pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, di Jakarta, Senin.
Tito juga membantah informasi adanya pelimpahan perkara Ivan Haz ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyebutkan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret Ivan Haz didalami oleh Polda Metro Jaya dan BNNP DKI Jakarta.
Budi mengungkapkan nama IH atau Ivan Haz terdaftar dalam catatan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Namun Buwas menegaskan Ivan Haz belum tentu terkait dengan jaringan pengguna narkoba.
Berdasarkan informasi, Ivan Haz diamankan aparat saat anggota Polisi Militer TNI AD menggeledah permukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba pada Senin (22/2).
Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap 146 personel.
Ketiga oknum itu yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
Oknum lainnya Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.
Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz.
Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum anggota kepolisian, yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A. (*)